Jakarta, Nusantarapos – Ditresnarkoba Polda Metro bersama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menangkap dua pemasok sabu asal Malaysia dan satu orang WNI. Modusnya pelaku mengirim barbuk lewat kapal laut dan menyimpannya dalam mesin pembuat es (mixer es).
Sabu tersebut kemudian dibungkus dalam kemasan teh cina dan diperkirakan nilainya lebih dari Rp 31 Miliar.
“Barbuk dalam Mixer es dibentuk untuk mengelabui petugas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).
“Keseluruhannya 30 kg dimasukan di mesin es. Jadi kasat mata nggak kelihatan. Karena kejelian teman Bea Cukai, setelah diselidiki akhirnya koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” terang Argo.
Ketiga orang anggota sindikat narkoba yang dibekuk adalah DW (WNI), MJ alias Gordon serta AT alias Jack (WNA Malaysia).
“Pada saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Mereka akan dijerat Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal seumur hidup,” pungkas Argo. (RIE)