HUKUM  

Tanggapan Nasabah Kresna Life Kepada Pernyataan Kapolri

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Menanggapi pernyataan Kapolri atas 2 kasus investasi bodong yang salah satunya adalah Asuransi Jiwa Kresna menimbulkan polemik di masyarakat khususnya nasabah Asuransi Jiwa Kresna.

Nasabah B mengungkapkan bahwa sepengetahuan dirinya Asuransi Jiwa Kresna itu memiliki ijin berusaha di bidang asuransi dari OJK. “Ini pernyataan Kapolri menimbulkan tandatanya besar, jika memang asuransi yang memiliki ijin dianggap sebagai investasi bodong, berarti OJK yang memberikan ijin juga bodong?” Para nasabah Kresna Life ketika gagal bayar, sudah beberapa kali datang ke OJK dan menanyakan langsung apakah Kresna Life memiliki ijin usaha perasuransian untuk menghimpun dana masyarakat dan dijawab OJK bahwa Kresna memiliki ijin usaha perasuransian dan legit sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Investasi bodong.

Nasabah H juga merasa keberatan dengan pernyataan Kapolri, “Ini kenapa Kapolri malah mengincar perusahaan Asuransi resmi dibilang bodong, padahal justru Yang tidak ada ijin Usaha menghimpun dana adalah PT Mahkota. PKPU saya masih di bayar tepat waktu di Kresna Life, di Mahkota sama sekali tidak ada pembayaran. Dan Mahkota ternyata tidak ada ijin pemghimpun dana masyarakat.”

Nasabah I juga menambahkan, “OJK lah yang paling harus bertanggung jawab, jika menurut Kapolri, AJK termasuk investasi bodong, maka OJK harus diperiksa dan dijerat pidana juga karena selama ini membantu dan membiarkan jalannya operasional AJK.”

Ketika ditanyakan oleh para awak media, para nasabah tersebut mengaku kaget dengan pernyataan Kapolri, ada apa dari banyaknya kasus Investasi Bodong di tahun 2021, sebut saja Koperasi Indosurya, KSP SB, Minnapadi, Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, dan banyak lainnya, justru malah perusahaan gagal bayar yang punya ijin OJK justru disebut Investasi bodong.

Sebelumnya Kapolri dalam pernyataan resmi menyampaikan ke hadapan para media bahwa dalam tahun 2021 ada 2 perusahan investasi Bodong yang berhasil di tindak. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat sepanjang 2021.