HUKUM  

Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Pengamat Hukum : Apa yang Dilakukan Bareskrim Sudah Tepat

Penagamat Hukum sekaligus Ketum Ninja C.Suhadi dan Wartawan Senior Edy Mulyadi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Wartawan senior Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan. Edy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dikarenakan tidak memenuhi pemanggilan pertama oleh Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu Pengamat Hukum C. Suhadi mengatakan apa yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri sudah tepat, dimana mereka sudah melakukan penyelidikan, kemudian melakukan pengumpulan data untuk mencari alat-alat bukti yang ada bahkan saya dengar juga sudah meminta pendapat ahli. Artinya prosedur pemeriksaan ini pada tahap pertama sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

”Yang kedua dari tahap proses penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana ditemukannya dua alat bukti, karena itu merupakan kunci untuk menaikan status penyelidikan ke penyidikan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Lanjut Suhadi, kemudian proses berikutnya saat penyidik melakukan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi, dimana saat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak datang. Saya sudah menduga di tahap pertama saat pemanggilan Edy Mulyadi tidak datang, sesuai dengan hukum acara apa yang dilakukan olehnya itu merupakan bentuk yang tidak koperatif.

“Jika dilakukan pemanggilan tidak hadir, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ini bisa menjadi suatu alasan penyidik untuk melakukan tindakan hukum berikutnya. Baru di pemanggilan kedua Edy Mulyadi datang, dan pemanggilan pertama sudah menjadi ukuran bahwa orang ini tidak koperatif,” ujar Ketum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu.

Suhadi menjelaskan apa sih konsekuensinya jika tidak koperaktif ? Maka bisa menjadi suatu alasan penyidik untuk melakukan penahanan. Karena kenapa ? Proses hukum harus dilakukan secara koperatif, karena negara kita adalah negara hukum. Sehingga dalam hal ini, penyidik bisa menjadikan suatu alasan bahwa ini ada dugaan atau indikasi tersangka tidak koperaktif.

“Karena tidak koperatif maka penyidik mempunyai kewenangan objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan. Makanya tadi saya terus mengamati langkag-langkah ke depan ini seperti apa,” ucapnya.

Suhadi bahkan mengistilah bahwa Senin kemarin merupakan Senin keramat. Menurut Suhadi Senin keramat itu karena Edy pada pemanggilan pertama tidak hadir, maka di pemanggilan kedua dia pasti akan ditahan.

“Di awal itu sudah salah langkah, harusnya Edy Mulyadi itu koperatif bukannya malah sebaliknya tidak koperatif. Kalau dia koperatif saat pemanggilan pertama harusnya datang dong, apalagi ketika baru dengar akan adanya pemanggilan harusnya dia langsung datang karena itu menunjukan sifat dia yang koperatif,” tuturnya.

Suhadi mengungkapkan penyidik adalah aparat penegak hukum, jadi segala kewenangan ada di dalam dirinya. Untuk itu sebagai relawan saya sangat mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai Tersangka dan melakukan penahanan.

“Kita juga tahu bahwa hukum itu tidak boleh tebang pilih, kalau ada si A dilakukan penahanan si B juga harus dalam konteks membuat berita-berita yang tidak benar. Sekali lagi saya mengapreasi, terlebih kemarin itu sebagai Senin keramat seperti dugaan saya sebelumnya itu terjadi,” katanya.

Dengan langkah seperti ini, tambah Suhadi, semoga menjadi cerminan bagi semua orang, siapa saja itu tidak terkecuali Edy Mulyadi dan kelompoknya janganlah melakukan hal-hal yang seperti ini lagi. Apalagi saat ini sedang dalam keadaan pandemi dan cukup menyulitkan, apapun program yang dilakukan oleh pemerintah saya yakin program itu untuk manfaat banyak orang.

“Jadi jangan ditanggapi dalam bentuk-bentuk yang menurut saya membuat berita-berita yang tidak benar dan sebagainya. Jadi saya menghimbau kepada siapa saja jangan melakukan tindakan-tindakan yang serupa, kita akhiri sampai di Edy Mulyadi semoga tidak ada lagi tersangka yang ditahan di kemudian hari,”terangnya.

Suhadi menyatakan meminta juga agar penyidik, selain UU ITE dan Undang Undang Hukum pidana, ada baiknya memasukkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis. Undang-Undang ini bagus kalau diterapkan seperti kasus-kasus Edy Mulyadi, karena bukan hanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang tersebut namun terhadap korporasi, perkumpulan orang di sini bisa juga partai.

“UU ini menarik tapi sayang kurang tersosialisasikan, selain mempunyai penekanan pada Diskriminasi, Ras dan Etnis juga mempunyai daya jangkau Koorporasi tadi, karena mungkin juga Edy Mulyadi tidak sendirian tapi ada orang di belakangnya yang bukan bersifat pribadi per pribadi tapi Kelompok (sekumpulan orang/partai), pasal 1 angka 7 UU No. 40 Tahub 2008. Dan itu di UU No. 40 Tahun 2008 dapat digunakan, karena bisa menelusuri orang-orang yang ada di belakang Edy,”ungkap Managing Partners Kantor Hukum SES itu.