HUKUM  

Non Aktif Sejak 2020, Pakar Hukum Pidana : Gibran Tak Langgar Pasal Pemerintah Daerah

Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H., M.M.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID -Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H., M.M., Jumat (11/02/2022), diminta tanggapan ihwal pernyataan pakar hukum Tata Negara Reply Harun  yang menilai Gibran Rakabuming Raka telah  melanggar aturan dan harus diberhentikan sementera sebagai Walikota Solo.

Loyalis presiden Jokowi tersebut tak sependapat dengan pakar hukum tata negara tersebut. Sebagai manusia biasa, setiap orang pasti memiliki kekurangan dan kesalahan, dan kesalahan  itu, sering kali tanpa disadari. “Tak terkecuali anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Apalagi kata Anwar, tudingan tersebut sudah diklarifikasi oleh Gibran. Putra sulung presiden Jokowi tersebut menegaskan, sudah tidak aktif di perusahaan PT Wadah Masa Depan sejak mencalonkan diri sebagai  Walikota Solo.

Putra Sulung presiden Joko Widodo tersebut, menyatakan jika saat ini masih berproses administrasi dan nanti akan diperbaiki.”Saya sudah tidak aktif lagi di perusahaan itu sebelum pencalonan Wali Kota Solo”, tukas Gibran.

Gibran mengatakan siap menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika apa yang telah dilakukan tersebut menyalahi aturan.”Kalau misalnya menyalahi aturan ya nanti saya mohon petunjuk, arahan terutama dari Pak Mendagri”, ujarnya.

Terhadap tudingan itu, Anwar Husin yang juga Ketua Umum Militan 34, menghimbau, masyarakat untuk berpikir jernih dan tidak mendramatisir, dan mencari-cari celah hukum untuk menjerat  Walikota Surakarta itu.

Memang, Pasal 76 ayat (1) huruf C Undang-undang (UU No 23/ 2014) tentang Pemerintah Daerah, disebutkan, kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Berdasarkan Pasal 77 ayat 1 UU 23/2014 kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Namun, dibagian penjelasan kata Anwar, disebutkan yang dimaksud dengan menjadi pengurus suatu perusahaan adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisari suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah atau pengurus dalam yayasan.

Jika mengacu pada penjelasan tersebut dan mengacu pada penjelasan Gibran  yang mengaku sudah tidak aktif sejak mencalonkan Walikota Solo tahun 2020, maka Gibran tidak bisa dikenakan pasal tersebut.”Kalau masih tercantum itu,  kemungkingan hanya kesalahan administrasi perusahaan saja”, tandas Anwar.