HUKUM  

Munas AAI Kembali Ditunda Akibat Meningkatnya Pandemi Covid

Logo Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Bandung, NUSANTARAPOS.CO.ID – Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke VI yang sejatinya akan diselenggarakan pada tanggal 11 – 13 Februari 2022 di lima wilayah yakni Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, dan Bali harus kembali ditunda yang disebabkan meningkatnya pandemi covid-19 varian omicron.

Ketua Umum AAI Muhammad Ismak mengatakan rekan-rekan sekalian yang saya cintai dan saya banggakan bersama dalam keluarga besar AAI di seluruh Indonesia. Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa Munas VI yang sedianya berlangsung tanggal 11-13 Februari 2022 yang diselenggarakan di 5 Kota sebagai Tempat Pemilihan Munas (TPM) yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung dan Bali sudah kita nyatakan ditunda.

“Penundaan itu seperti yang telah kita dengar dengan seksama dan dengan penuh pertimbangan apa yang telah dibacakan oleh Sekjend DPP AAI yaitu Rekan Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum., sebagai bentuk penghormatan kita kepada hukum dimasa pandemi Covid-19 yang mengalami pasang surut keadaannya,” katanya di Bandung, Sabtu (12/2/2022) kemarin.

Lanjut Ismak, perlu saya sampaikan pada kesempatan ini, bahwa DPP AAI telah memberikan mandat sepenuhnya penyelenggaraan Munas VI ini kepada Panitia Pelaksana (OC) dan Panitia Pengarah (SC), baik dalam pengurr perijinan, akomodasi, penyusunan acara dan keperluan lainnya agar Munas VI AAI dapat diselenggarakannya dengan baik dan lancar.

“Namun demikian keputusan untuk menunda Munas VI AAI menjadi hak sepenuhnya OC dan SC dengan pertimbangan yang cukup dan alasan kesehatan bersama sebagai penghormatan dan kepatuhan kita kepada hukum dimasa pandemi Covid-19. Baru kemudian DPP diminta untuk menyampaikan penundaan MUNAS VI AAI sebagaimana yang telah dibacakan oleh Ketua Umum DPP AAI”, ujarnya.

Ismak menjelaskan bahwa Munas VI AAI telah dinyatakan untuk ditunda untuk sementara waktu, maka DPP AAI bersama-sama dengan kepengurusan SC dan OC akan tetap menyelenggarakan MUNAS VI sesuai dengan jadwal dan tenggat waktu akan ditentukan oleh DPP AAI. Oleh karenanya, pengurus DPP AAI hingga saat ini masih tetap menjadi pengurus yang sah yang diangkat berdasarkan Munas AAI pada tahun 2015 lalu.

“Saya selaku ketua umum DPP beserta jajaran pengurus, berharap agar rekan-rekan Anggota AAI di seluruh tanah air tidak terpancing dan terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang mengambil kesempatan dan keuntungan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tercela untuk melanggar Anggaran Dasar / Konstitusi AAI demi membenarkan suatu tindakan perpecahan dalam tubuh AAI sebagai organisasi yang sudah dikenal dengan kemesraan dan profesionalnya dalam menjalankan organisasi profesi yang memiliki martabat dan menjunjung tinggi hukum serta menghargai aturan main yang elegan”, himbaunya.

Tambah Ismak, mari kita semua menghindarkan diri untuk tidak bisa dipecah belah oleh pihak-pihak tertentu dengan mengatasnamakan suatu keadaan dan dengan alasan lain-lain agar kita dapat dipecah belah dengan upaya-upaya syahwat person-person yang akan mengambil kesempatan dalam situasi seperti ini.

“Untuk itu kami Jajaran Pengurus DPP, DPC dan DPD menyatakan diri masih tetap solid dan bersatu dalam mempertahankan MARWAH ORGANISASI DAN AMANAH PARA PENDIRI AAI sebagai keluarga besar oraganisasi Profesi yang Mulia dan Bermartabat, dengan Motto Kemesraan AAI dalam kebersamaan satu Organisasi Profesi AAI”, tutup pria asal Makassar itu.