DAERAH  

Sebanyak 10 Warga Trengggalek Terjaring Operasi Yustisi, Bandel Terapkan Prokes

Pelaksanaan operasi yustisi yang dipimpin Penjabat Sekda Trenggalek

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Upaya menekan penyebaran virus corona terus dilakukan petugas gabungan di Trenggalek. Upaya itu dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi dan penegakan aturan berupa operasi yustisi.

Meski sudah dua tahun lebih wabah Covid-19 melanda dan pemerintah terus melakukan upaya sosialisasi, namun masyarakat nampaknya masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu terlihat saat petugas melakukan operasi yustisi ada 10 masyarakat pengguna jalan yang terjaring razia. Bahkan rata rata dari mereka tidak memakai masker dan abai akan penyebaran Covid 19.

“Hari ini kita melakukan operasi yustisi kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker dan sebagainya,” kata Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek Andriyanto, Kamis (17/2/2022).

Andriyanto juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum oleh petugas gabungan sangatlah humanis. Misal bagi pelaku pengguna jalan yang memakai masker diturunkan hanya diberi imbauan.

Bila tidak membawa masker maka disediakan dan dipakaikan masker oleh petugas, bahkan diberikan secara gratis dan kemudian didata yang selanjutnya diberikan sanksi.

“Sanksinya sangat humanis, bagaimana bisa mengucapkan Pancasila, push up, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan dan sebagainya,” ucapnya.

Kalaupun itu tidak mampu dengan sanksi yang diberikan hanya diminta membersihkan halaman meskipun dalam ruangan kecil. Jadi sanksi ini sangat penting dilakukan karena kita paham bahwa Covid 19 Varian Omicron sangat cepat penularannya.

“Namun kesadaran masyarakat untuk penegakan protokol kesehatan sangat minim dan masih perlu ditingkatkan,” tegasnya.

Sementara Triadi Admono selaku Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, yang mendampingi langsung Penjabat Sekda dalam kegiatan ini menambahkan pelaksanaan operasi yustisi bersama tiga pilar ini bertempat di depan warung pujasera Jalan Raya Mayjend Sungkono.

Kurang lebih pelaksanaan dilakukan mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 09.00 Wib. Alhasil yang terjaring sebanyak 10 pelanggar dan telah di berikan sanksi sosial.

Menurut Triadi rata-rata pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker. Kemudian menggunakan masker namun tidak menutup mulut dan hidung, serta membawa masker tapi tidak digunakan atau di taruh saku.

“Kami terus berjanji senantiasa melakukan operasi yustisi guna mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan,” ujarnya.

Penulis: RUDI