HUKUM  

Kongres Pemuda Indonesia Minta KPK Transparan Terkait Pemeriksaan Sekda Bekasi

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pemeriksaan Sekda Kota Bekasi telah melewati batas waktu 1X24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan kepada masyarakat terkait status Sekda Kota Bekasi setelah selesai diperiksa oleh Penyidik.

Demikian diungkapkan Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni dalam keterangan persnya, Sabtu (19/2/2022).

Lebih lanjut Pitra mengatakan Kongres Pemuda Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyampaikan kepada masyarakat sebagai pertanggung jawaban terkait sejumlah uang yang telah dikembalikan saksi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, nilainya berapa dan alokasinya untuk apa.

“Hal tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat agar pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bekasi tidak ada yang ditutup – tutupi dan tidak menjadi Preseden buruk bagi KPK,” katanya.

Sejauh ini, sambung Pitra, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Kongres Pemuda Indonesia terkait penuntasan kasus Rahmat Effendi, para saksi yang telah diperiksa tersebut dalam hal ini Sekda Kota bekasi belum di umumkan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi apakah sudah selesai diperiksa atau statusnya ditingkatkan.

Pitra menjelaskan KPK patut dipertanyakan, jikalau ada saksi yang terlibat Gratifikasi atau suap tidak ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena jelas Penerima Suap atau ikut serta melakukan Gratifikasi merupakan tindak pidana yang telah diatur didalam pasal 12 B ayat 1 UU Tipikor dan dengan Landasan UU No. 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12.

“Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tutupnya.