DAERAH  

Pansus IV DPRD Trenggalek Gelar Rapat Bahas Ranperda Dana Cadangan Pemilu 2024

TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) dana cadangan untuk persiapan penganggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Pansus IV melakukan klarifikasi pengajuan kebutuhan dan evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah.

“Hari ini kami melanjutkan pembahasan tentang usulan Ranperda dana cadangan untuk persiapan pemilu tahun 2024,” kata Sukarodin Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek usai rapat, Senin (21/2/2022).

Menyampaikan hasil pembahasan kali ini, Sukarodin menegaskan bahwa Ranperda yang dibahas ini jika telah selesai selanjutnya akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Judul Ranperda sendiri terkait dana cadangan untuk Pemilu tahun 2024.

Untuk menindaklanjuti hal itu, kali ini Pansus IV mengundang KPU dan Bawaslu serta Bakeuda untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi. Klarifikasi ini digunakan untuk menanyakan berapa kebutuhan anggaran KPU dan Bawaslu untuk pemilu.

“Sedangkan evaluasi dilakukan untuk melihat kondisi keuangan daerah kepada Bakeuda dalam menyisihkan kebutuhan dana cadangan pemilu,” terangnya.

Secara rinci Sukarodin menerangkan bahwa kebutuhan yang diajukan untuk kebutuhan pemilu yakni, KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp 75 milyar dan Bawaslu membutuhkan anggaran sekitar Rp 18,5 milyar. Dengan rincian itu maka Bakeuda dipanggil untuk melakukan evaluasi kekuatan keuangan daerah.

Apakah nanti akan direalisasikan sesuai kebutuhan yang diajukan dari masing-masing pelaksana pemilu atau tergantung kekuatan keuangan daerah. Sehingga keputusan berapa besar jumlah realisasi kebutuhan anggaran pemilu dikembalikan lagi kepada eksekutif.

“Apalagi saat ini tengah menunggu pemeriksaan BPK, yang pasti kebutuhan anggaran akan direalisasikan bertahan atau dicicil,” ucapnya.

Artinya ditambahkan Sukarodin, di tahun 2022 dan 2023 pada APBD induk dan perubahan akan dimasukkan kedalam dana cadangan, selanjutnya untuk kekurangan akan di tutup pada tahun 2024 menjelang pelaksanaan pemilu. Pertimbangannya, jika anggaran pemilu dibebankan pada satu tahun APBD maka pelaksanaan kegiatan akan macet.

Intinya dalam membahas ini selanjutnya telah diserahkan kepada eksekutif, bagaimana nanti TAPD akan mempertimbangkan kemampuan keuangan itulah keputusan realisasi kebutuhan anggaran untuk pemilu.

“Memang ada peningkatan kebutuhan anggaran dibandingkan pemilu tahun lalu, pemilu lalu KPU dan Bawaslu hanya butuh sekitar Rp 51 milyar dan itu sudah keseluruhan,” pungkasnya. (Rudi)