HUKUM  

Merasa Dipermainkan Tanah yang Dijual, Sugeng Laporkan Kasus ke ATR/BPN Pacitan

PACITAN, NUSANTARAPOS, –Pemecahan tanah Sertifikat Nomor :  140/35.01.300/11/2022 atas nama Sugeng warga Kelurahan Sidoharjo terjadi perselisihan karena yang semula Sugeng akui menandatangai untuk 5 kapling di tahun 2016 lalu, ternyata setelah tahun 2022 sudah menjadi milik orang lain semua.

Padahal pemilik tanah atas nama Sugeng tersebut tidak pernah diberi tahu seberapa kapling tanah yang dijual dan tidak menerima uang sepeserpun. Dengan kejadian tersebut, Sugeng pun awalnya mulai mencari informasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang beralamatkan di di JLS Kelurahan Ploso Kabupaten Pacitan.

Namun pengakuannya lagi bukannya mendapatkan kejelasan bagi Sugeng, justru dirinya tidak mendapatkan informasi mengenai status tanahnya.

Kemudian di tahun 2022 tepatnya hari Rabu (3/2/22) akhirnya kembali Sugeng melayangkan surat pengaduan ke Kepala ATR/BPN Pacitan.

“Saya sejak tahun 2016 sampai sekarang 2022 tidak tahu dimana hak sertifikat saya. Saya sudah puluhan kali menanyakan di Kantor BPN selalu tidak mendapatkan hasil. Untuk itu saya meminta Kepada BPN Pacitan untuk bertanggung jawab mengembalikan sertifikat tanah saya yang asli, karena itu adalah hak saya,” kata Sugeng, Rabu (3/2/22) lalu.

Dalam kenyataan tersebut tanah yang semula hanya 5 kapling yang dijual, namun ternyata sudah menjadi 28 kapling tanah. Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan besar bagi dirinya dimana ia hanya berniat menjual 5 kapling bisa menjadi 28 kapling.

Sementara itu Anang, juru bicara yang mewakili pemilik tanah, Senin ( 21/2/22) menyampaikan, “Kita apresiasi atas waktu audensi yang diterima dengan baik oleh pimpinan BPN Pacitan, BPN minta waktu 7 hari waktu itu untuk menjawabnya. Dan pimpinan juga sepakat akan mengurai jika ada benang kusut dalam persoalan tanah milik  Sugeng.”

Dengan pernyataan kepala BPN tersebut yang meminta waktu 7 hari ini untuk dicari benang kusutnya karena dalam proses yang ditandatangani  PPATS sudah mencapai 28 kapling.

“Apa yang dijanjikan kepala BPN Pacitan minta waktu selama 7 hari untuk menjawabnya  melalui surat Nomor :  140/35.01.300/11/2022 yang di tanda tangani Kepala BPN Pacitan Agus B Raharjo akhirnya direalisasi tanggal  11 Februari 2022, pada jawaban itu merasa sudah sesuai aturan yang berlaku, dan apabila  keberatan dipersilahkan  mengajukan gugatan  kepengadilan yang berwenang,” jelas Anang.

Anang juga menambahkan bahwa pemilik tidak pernah mengajukan pemecahan, Staf BPN yang datang tahun 2018 dan menanyakan jadi tidaknya pemecahan kepada pemilik, ditolak karena pemilik merasa tidak pernah jual beli didepan PPATS, bahkan sampai sekarang tidak terima uangnya dan status sertifikatnya tidak tahu karena saat itu dibawa oleh Haryono yang dulu pernah menjabat sebagai pegawai ATR/BPN.

Sugeng berharap, hak tanah atas nama Sugeng yang sudah 4 tahun lebih tidak jelas statusnya tersebut agar bisa diselesaikan.

Penulis: TIMEditor: JOKO