HUKUM  

Tak Tahu Nama Tersangka, Atina Kecewa Laporannya Ditolak Pihak Polres Probolinggo

PROBOLINGGO,NUSANTARAPOS,- Atina Rohmah Dusun Janten RT/ RW ( 07/02) Desa Bulu Jaran Lor Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo merasa ditolak laporannya oleh Polisi Polres Probolinggo, lantaran, korban tidak bisa menyebutkan nama tersangka.

Pelaporannya kepada pihak kepolisian ini menurut pengakuan Atina berawal dari ada beberapa orang yang tiba-tiba menggedor pintunya pada Sabtu (`19/2/22) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah ia membuka pintu, namun tiba-tiba orang yang menggedor pintu itu langsung menerobos masuk rumah dan mengaku bahwa mereka merupakan anggota Polisi.

“Setelah beberapa orang masuk rumahnya dan mau membawa suaminya , baru satu di antara mereka membacakan surat tugas pada saya, mereka dengan tegas ngakunya Polres Kota Probolinggo akan tetapi ketika saya mau melihat dan mau membaca sendiri ternyata tidak diijinkan sama sekali,” katanya, Senin (21/2/22).

Dafri informasi yang didapat di lapangan, karena Atina merasa dirinya tidak kenal, tentu wajar ia mencegah orang yang tidak dikenal tersebut. Namun dirinya justru malah di dorong hingga terpental sampai jahitan bekas operasi ceasar yang pernah dilakukan mengeluarkan darah sehingga mengalami sakit luar biasa.

Saking tidak terima di berlakukan seperti itu, Atina pun akhirnya cari keadilan dengan minta bantuan Pengacara Abdul Kadir Jailani SH. MH.dan Rekan , yang beralamat di jl – KH. Abu Bakar Dusun Krajan RT/ RW 03/02 Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.

Untuk mendapat keadilan tersebut, kemudian pada hari Senin (21/02/2022) bersama kuasa Hukumnya melaporkan ke pihak Polres Probolinggo. Tapi oleh petugas polres laporannya di tolak dengan alasan “pelaporan ini tidak tahu dan tidak menyebutkan nama terlapor” terduga penganiayaan dan masuk rumah tanpa tanpa ijin dan perbuatan tidak menyenangkan.

Penolakan laporan sangat di sayangkan oleh Atina dan Kuasa hukumnya, karena berdasarkan hukum acara pidana Laporan tersebut wajib diterima sebagaimana Pasal 108 KUHAP Ayat 1 dan ayat 6 sedangkan untuk menukan nama terlapor atau tersangkanya itu adalah kewajiban penyidik bukan kewajiban pelapor.

“Seperti diibaratkan ada korban pencurian maka yang berkewajiban mencari dan menemukan identitas pencurinya adalah penyidik bukan korban / pelapor,” pungkas Abdul Kadir Jailani SH. MH.

 

Penulis: ABDULLAHEditor: JOKO