DAERAH  

Polemik Anggaran Kecil di Kecamatan Diulas Komisi I DPRD Trenggalek

Komisi I DPRD saat menggelar rapat di aula gedung DPRD Trengggalek

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Komisi I DPRD Trenggalek kembali mengevaluasi pelaksanaan kegiatan diawal APBD tahun 2022. Kali ini kecamatan di daerah pemilihan 3 dan 4 menjadi fokus evaluasi untuk melihat kinerja serta permasalahan yang ada.

Selain camat dapil 3 dan 4 Komisi I juga mengundang Bakeuda, bapeda Litbang serta asisten I untuk melakukan evaluasi kerja. Alhasil banyak permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan diawal tahu ini.

Alwi Burhanuddin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek menjelaskan bahwa dalam evaluasi kali diundang camat pada daerah pemilihan 3 dan 4. Hal itu dikarenakan kecamatan yang saat ini tengah menjadi Dinas juga harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan mereka.

“Terutama evaluasi pelaksanaan kegiatan pada APBD pada sektor serapan anggaran dimasing-masing kecamatan,” kata Alwi, Selasa (22/2/2022).

Alhasil dari evaluasi tadi Alwi menerangkan dimana para camat mengeluhkan tentang anggaran yang mereka dapat sangat minim untuk memaksimalkan kegiatan.

Memang beberapa kegiatan sudah dilaksanakan namun dukungan anggaran belum lancar sehingga para camat terpaksalah mencari dana talangan dahulu.

“Jadi mereka terpaksa mencari dana talangan dahulu untuk melaksanakan kegiatan di lingkungannya,” ucap Alwi.

Dari hasil evaluasi ini Alwi menegaskan akan membawa suara aspirasi untuk dijadikan pertimbangan oleh jajaran eksekutif. Komisi I akan memberikan solusi kepada eksekutif agar permasalahan sepele itu segera diperbaiki.

Namun dalam rapat kali ini pihak Bakeuda tidak hadir, sehingga permasalahan yang ada tidak bisa tersampaikan langsung kepada jajaran tim TAPD. Seharusnya dalam rapat seperti ini tim TAPD hadir untuk melihat permasalahan dibawah sebagai dasar membuat kebijakan agar kedepannya tidak menjadi masalah baru.

“Untuk total serapan dalam kegiatan, saat ini rata-rata telah mencapai besaran diangka 7,1 persen sampai bulan ini,” tuturnya.

Namun meski serapan kecil, masih banyak komponen tunjangan yang belum dicairkan karena menunggu keputusan Bupati. Dalam hal ini komisi I meminta bahwa Kecamatan yang statusnya sekarang sudah menjadi OPD jangan hanya berdiam diri.

Terkait anggaran yang sangat kecil ini, memang tergantung pada kondisi keuangan daerah. Dalam hal ini dengan banyaknya masalah di kecamatan, bahkan saat ini komisi I masih akan mempelajari Permendagri 90 tahun 2019.

“Ada lagi masalah dimana banyak pegawai yang tidak dibekali sertifikasi, sehingga saat ini kecamatan masih menjalankan produk pelayanan,” ucapnya.

Penulis: RUDI