HUKUM  

Henry Surya Ditahan Mabes? Ini Penjelasan LQ Indonesia Lawfirm Soal Nasib Korbannya

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Para tersangka kasus Koperasi Indosurya, Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub yang di tahan ternyata telah beredar di media online nasional. Bahkan Dirtipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan tidak menampik berita itu dan akan mengadakan pers release resmi Hari Selasa, 1 Maret 2022.

Namun beda dengan LQ Indonesia Lawfirm tidak terkejut dengan berita tersebut. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, ketua pengurus LQ Indonesia selaku kuasa hukum pelapor kasus Indosurya di Mabes memberikan keterangan bahwa sudah diduga bahwa akhirnya akan ditahan. “Mabes dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional. Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” katanya dalam pres rilisnya, Sabtu (26/2/22).

Dari awal sudah juga sudah disampaikan dalam kasus gagal bayar, PKPU selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana dan memberikan janji palsu. “Lihat sejarahnya dari koperasi langit biru, Koperasi Cipaganti dan First travel tidak ada cicilan yang dibayar lunas, 10% saja tidak. Lalu parahnya aset yang disita seperti kasus First Travel malah diambil negara dan tidak dikembalikan ke para korban. Ini disebabkan karena lawyer yang mengurus kasus First Travel tidak paham hukum, buktinya ijazah Sarjana hukum Si Lawyer Natalia Rusli tersebut tidak terdaftar dikti. Ga heran hasilnya para korban First Travel semua gigit jari. Oleh karena itu dalam kasus Indosurya, para korban Seluruhnya harus melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui Prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.

Sementara, Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan, bagi yang tidak paham cara mengurus agar Aset yang disita bisa di mohonkan untuk diberikan ke Para korban, bisa menghubungi Kantor LQ terdekat atau hotlinenya di:

LQ Indonesia Lawfirm – Tangerang

Karawaci Office Park, Ruko Excelis No 26A, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 15137 Hotline LQ Tangerang: 0817-489-0999.

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Pusat

CITRA TOWERS, 11th Floor, Unit K, North Tower, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630

Hotline LQ JakPus: 0818-0489-0999

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Barat

Jl Kembangan Raya no 81A, RT/RW 004/003, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Hotline LQ JakBar: 0817-9999-489

“Segera urus sehingga aset yang disita bisa LQ bantu urus dan mohonkan ke Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung agar tidak disita Negara dan dikembalikan ke para Korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana anda hilang seluruhnya,” ujar Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.

Diketahui bahwa LQ Indonesia Lawfirm merupakan paling vokal sebagai pelapor Pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus Indosurya hingga tahun lalu 14 Februari 2021, mengadakan aksi demo pocong Indosurya dan aksi theaterikal di depan Istana Presiden Jakarta.

LQ Indonesia juga secara vokal membongkar dugaan permainan oknum sehingga kasus sempat mandek, hingga dengan gigihnya upaya para Lawyer LQ Indonesia Lawfirm berhasil jalan kembali dan mabes melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Setahun kemudian di bulan yang sama, beredar informasi akhirnya Para Tersangka Indosurya di tahan Mabes Polri Tipideksus. Dengan ditahannya Henry Surya dipastikan PKPU akan mandek dan Koperasi Indosurya berakhir Pailit ke depannya.

Penulis: DANIELEditor: JOKO