HUKUM  

Korban Indosurya Apresiasi Kinerja Mabes Polri dan LQ Indonesia Atas Ditahannya Bos Koperasi Indosurya

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Korban Indosurya yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm, S menyatakan sangat puas dengan ditahannya Henry Surya yang minimal sudah sedikit melipur kesedihan mereka selama beberapa tahun telah ditipu Koperasi Indosurya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Mabes polri yang sudah menahan Henry surya dan kepada LQ Indonesia Lawfirm yang sudah mengaeal kasus ini. Saya puas,” kata S, kepada wartawan, Minggu (27/2/22).

Seperti halnya yang dialami Korban D, dirinya selalu diinfokan oleh LQ Indonesia Lawfirm melalui group WA mengenai perkembangan yang ditanganinya.

“Kami selalu diinfokan oleh LQ Indonesia Lawfirm melalui grup wa dan minggu lalu LQ sudah memberikan info bahwa dalam waktu dekat Henry surya, June Indria dan Suwito Ayub akan ditahan. Dengan sudah ditahan para Tersangka. LQ menginformasikan langkah selanjutnya adalah memaksimal aset sitaan Polri dan memohonkan agar aset sitaan dibagi ke Para Korban yang mengambil jalur pidana ke Pengadilan. LQ sudah tahu dari awal, langkah yang akan ditempuh dan menjalankan tanpa menyerah walau banyak hambat. Salut kepada Para Lawyer LQ yang berani demo pocong di istana dan membuat Viral sehingga kasus Indosurya mendapatkan atensi. Sekarang saya tinggal tunggu tahap akhir yaitu agar uang sitaan dapat mrngembalikan kerugian saya di Indosurya,” ungkapnya.

Sementara, korban Indosurya H menyampaikan dirinya tak pernah ragu kinerja para Lawyer LQ. “Dari awal saya tidak pernah ragu akan kinerja LQ, selain Indosurya, saya ada memberikan kuasa di 2 Perusahaan gagal bayar lainnya F dan K, terbukti dalam 2 kasus tersebut kerugian saya sudah dikembalikan dimana korban lainnya hingga detik ini masih tidak menentu. Kinerja LQ sangat memuaskan dan sungguh Luar biasa,” pujinya.

Disisi lain, Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan, bagi yang tidak paham cara mengurus agar aset yang disita bisa di mohonkan untuk diberikan ke Para korban, bisa hubungi Kantor LQ terdekat atau di hotline sebagai berikut:

LQ Indonesia Lawfirm – Tangerang

Karawaci Office Park, Ruko Excelis No 26A

Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 15137

Hotline LQ Tangerang: 0817-489-0999

 

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Pusat

CITRA TOWERS, 11th Floor, Unit K, North Tower, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630

Hotline LQ JakPus: 0818-0489-0999

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Barat

Jl Kembangan Raya no 81A, RT/RW 004/003, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Hotline LQ JakBar: 0817-9999-489

“Segera urus sehingga aset yang disita bisa LQ bantu urus dan mohonkan ke Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung agar tidak disita Negara dan dikembalikan ke para Korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana anda hilang seluruhnya,” ujar Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Lawfirm diketahui paling vokal sebagai pelapor Pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus Indosurya hingga tahun lalu 14 Februari 2021 mengadakan aksi demo pocong Indosurya dan aksi theaterikal di depan Istana Presiden Jakarta. LQ Indonesia juga secara vokal membongkar dugaan permainan oknum sehingga kasus sempat mandek, hingga dengan gigihnya upaya para Lawyer LQ Indonesia Lawfirm berhasil jalan kembali dan mabes melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Setahun kemudian di bulan yang sama, beredar informasi akhirnya Para Tersangka Indosurya di tahan Mabes Polri Tipideksus. Dengan ditahannya Henry Surya dipastikan PKPU akan mandek dan Koperasi Indosurya berakhir Pailit ke depannya.

Penulis: DANIELEditor: JOKO