LPSK Akan Lindungi N, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap N, pelapor korupsi dana desa di Cirebon. Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi pada perkara dengan tersangka Supriyadi, mantan Kepala Desa Citemu Kabupaten Cirebon.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum dan perlindungan fisik. “Terlindung (N) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblowers). Peran Terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada Terlindung,” kata Hasto, Rabu (2/3-2022).

Atas perannya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, lanjut Hasto, yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan juga penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Hasto menyampaikan, pihaknya juga mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap N, seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP, dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK.

Menurut Hasto, dari hasil penelahaan LPSK, Terlindung yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018, lalu 20 Januari 2019 dan pada Oktober 2019.

Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. Dalam penyampaian laporan polisi itu pihak Pelapor juga telah menyampaikan agar mendalami dengan memeriksa Terlindung sebagai bendahara.

Namun, dalam perkembangannya, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cirebon meminta agar peran Terlindung dalam memperkaya orang lain didalami oleh penyidik. Terlindung kemudian ditetapkan sebagai Tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). “Sekali lagi, mengingat peran Terlindung melaporkan tindak pidana korupsi itu, kita mohon Jaksa Agung untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap N,” ujar Hasto.

LPSK, lanjut Hasto, juga mengapresiasi inisiatif Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam mencari solusi yuridis atas penetapan N sebagai tersangka. Hal itu tidak lepas dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menyebutkan dengan jelas bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.