HUKUM  

Turut Musnahkan 52 BB, Gus Ipin Apresiasi Kinerja Kajari Trenggalek

Bupati Trenggalek saat melakukan pemusnahan barang bukti

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin beri apresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti, ada 52 barang bukti hasil perkara pidana umum.

“Terimakasih atas kerja keras Kejaksaan Negeri yang telah menyelesaikan kejadian perkara hukum selama ini,” kata Gus Ipin sapaan Bupati Trenggalek, Senin (7/3/2022).

Bahkan Gus Ipin juga mengapresiasi rencana Kejari yang akan segera melaunching Kampung restorasi justice yang dinilainya dapat lebih memberikan keadilan bagi masyarakat.

Restorative justice atau keadilan restoratif sendiri merupakan suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi, terutama penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Apalagi Kajari Trenggalek menyampaikan bahwa dirinya akan dipindah tugaskan ke daerah lain, sehingga rencana dan program yang diberikan sangat terkesan. Terutama atas kerja keras dan dukungan Kajari terhadap Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Utamanya dalam mendukung program-program strategis yang tengah kami usung,” ucapnya.

Sementara Darfiah selaku Kajari Trenggalek menyampaikan dalam pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan pagi itu merupakan barang bukti dari 52 perkara pidana umum yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diantaranya ada barang bukti perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian sabit pada kasus pembunuhan tukang becak di Alun-Alun Trenggalek yang sempat viral, penipuan, penggelapan dan kesehatan (double L).

“Barang bukti ini memang sudah wajib dimusnahkan agar tidak disalah gunakan,” tuturnya.

Menurutnya, sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah incracht memang barang bukti ini harus dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti mulai Bulan Juli tahun 2021 dan baru bisa dimusnahkam pada awal Maret 2022 ini.

Hal ini lebih dikarenakan adanya refokusing anggaran di tubuh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pemusnahan barang bukti ini sendiri akan menjadi tugas terakhir Kepala Kejaksaan Negeri di Trenggalek, karena ada tugas baru untuknya.

Penulis: RUDI