DAERAH  

Draf Ranperda PPNS Rampung Dibahas, PNS di Trenggalek Bakal Diawasi Penyidik

TRENGGALEK – Pembahasan 43 pasal dalam draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) rampung dibahas panitia khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, Kamis (10/3/2022).

Usai pembahasan draf Ranperda PPNS, selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk fasilitasi. Target pengesahan Ranperda PPNS sendiri bakal dilakukan di tahun ini.

Mugianto selaku Ketua Pansus III DPRD Trenggalek menyampaikan, pembahasan draf Ranperda PPNS telah rampung. Dalam pembahasan pansus III telah menyelesaikan dan memutuskan sebanyak 43 pasal sebagai aturan dan kebijakan.

“Setelah ini draf akan di kirimkan ke Gubernur sebagai proses fasilitasi, dengan target tahun ini segera diparipurnakan,” ucap Mugianto.

Diterangkan Mugianto, poin penting dari pembahasan Ranperda PPNS sendiri merupakan upaya dalam mengatur kedisiplinan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Selain itu jika ada pegawai negeri sipil yang melanggar aturan akan dilakukan pembahasan dahulu pada lingkup pemerintah daerah. Jadi misal ada pegawai negeri sipil melakukan pelanggaran, sebelum masuk ke ranah aparat penegak hukum akan di bahas dulu di pemerintahan daerah.

“Upaya penyelesaian pelanggaran itu kecuali menyangkut tindak pidana, jadi semua sanksi dan jaminan diatur dalam Ranperda PPNS,” kata Mugianto.

Sehingga dalam draf tadi kedisplinan pegawai negeri sipil menjadi poin penting, terutama tentang kedisiplinan, ketertiban dan keamanan semua diatur dalam draf Ranperda PPNS yang telah dibahas tersebut.

Sedangkan secara teknis, Mugianto menambahkan, penyidikan dalam melakukan penegakan perda nanti akan di ampu oleh Satpol-PP. Dimana secara teknisnya setelah diparipurnakan akan disusul dengan terbitnya Perbup.

“Perbup sebagai aturan turunan akan dibuat oleh OPD teknis, bahkan juga akan ada kantor sentral penyidik,” ujarnya.

Ruang lingkup pelaksanaan tugas nanti akan dilakukan oleh Kabag Hukum, Satpol-PP dan inspektorat serta BKD. Sedangkan sekretariat PPNS akan tersentral di Satpol-PP. Mugianto juga berharap dengan adanya Perda PPNS ini kedisiplinan yang berimbas pada kinerja pegawai negeri sipil akan lebih maksimal. (Rudi)