HUKUM  

Diduga Lakukan Pencemaran dan Fitnah, Pimred Majalah Keadilan Dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Majalah Keadilan dipolisikan oleh Ketua Pengurus LQ Indonesia lantaran diduga pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Jakarta Pusat pada 10 Maret 2022 kemarin dengan LP No B/508/III/2022/SPKT/POLRES JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Maret 2022.

Panda Nababan dan Chaerul Zei, selaku Pimpinan Redaksi dan Penulis di Majalah Keadilan dilaporkan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Polres Jakarta Pusat dengan adanya dugaan pencemaran dan pemfitnahan.

Sugi, selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa sebelumnya terlapor pernah ditahan dan di vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus UU Tipikor yang telah menerima gratifikasi dari Miranda Gultom dalam pemilihan gubernur BI.

“Koruptor Tua Bangka, Panda Nababan, sayangnya keluar penjara bukan insyaf, namun malah membuat majalah Keadilan yang berisi fitnah dan berita Hoax, tidak berimbang berisi opini menghakimi. Bukan berita, tapi Opini layaknya dirinya adalah Malaikat. Bak kacang lupa kulit, lupa dirinya adalah seorang Koruptor yang mengkhianati rakyat yang memilihnya dengan menerima uang suap.” Ujar Sugi dalam pres rilisnya, Jumat (11/3/22).

Sebagai alat bukti laporan kepolisian, LQ Indonesia Lawfirm melampirkan Surat PPR No 43 dari Dewan Pers yang berisi memutuskan bahwa Majalah Keadilan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode etik Jurnalistik.

“Parahnya terkuak bahwa Majalah Keadilan tidak terdata/terverifikasi Dewan Pers atau dengan kata lain, Pers Liar. Juga Dewan Pers menyebutkan bahwa Majalah Keadilan tidak memiliki Kompetensi Wartawan Utama layaknya dimiliki perusahaan pers. Dengan legalitas tidak jelas alias sesat, tidak heran Dewan pers menyatakan bahwa Majalah Keadilan melanggar kode etik Jurnalistik. Oleh karena itu saya Sugi, mengatakan bahwa Majalah Keadilan adalah Majalah sesat dan tidak layak dibaca oleh masyarakat umum karena selain isi majalahnya melanggar kode etik, juga legalitas sesuai Dewan Pers patut dipertanyakan,” Ujar Sugi dengan tersenyum.

Ia pun menerangkan bahwa setiap Edisi, Majalah Keadilan selalu menulis tentang Alvin Lim tapi semua beritanya tentang Alvin berisi opini menggiring dan mencemarkan namanya.

“Awalnya Pak Alvin Lim bersabar, namun karena LQ Indonesia Lawfirm tidak mau ada masyarakat menjadi korban tulisan Hoax sang Koruptor, maka LQ berkomitmen melawan Pers Bodong dan Pers Sesat. Setiap oknum yang membela dan mendukung pers sesat yang tidak ikut aturan pemerintah dan perundangan yang berlaku, akan kami sikat habis dan proses hukum. Agar jadi pelajaran untuk Oknum Pers Sesat agar tidak membodohi masyarakat dengan berita Hoax dan fitnah yang merusak moral masyarakat,” geramnya.

Tak hanya itu saja, ketika Sugi membaca isi Majalah Keadilan tersebut dirinya mengaku bahwa bukan hanya Advokat saja yang dicemarkan, namun Profesi Jaksa dan Hakim juga dalam pemberitaan selalu di tulis dengan kata-kata “diduga menerima sesuatu.

“Ternyata setelah kami selidiki, Panda Nababan diduga menggunakan Majalah Keadilan sebagai alat untuk memeras korban dan menekan Aparat Penegak Hukum agar ikuti kemauannya untuk mempengaruhi sebuah kasus,” ujar Sugi.

Sedangkan untuk masyarakat yang menjadi korban oknum pers, ia menyarankan untuk bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 karena Pers seharusnya mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi akurat, bukannya menulis opini yang berisi Fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar kode etik.

Penulis: DANIELEditor: JOKO