TRENGGALEK – Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 kembali dibahas badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), bertempat di aula rapat gedung DPRD Trenggalek Jum’at (11/3/2022).
Dari total 41 Ranperda yang masuk dalam Propemperda, usai fasilitasi Gubernur dan pembahasan finalisasi Ranperda yang akan menuju sidang paripurna untuk di sahkan berkurang menjadi 48 Ranperda.
“Finalisasi Ranperda atas fasilitasi Gubernur telah dilakukan antara Bapemperda bersama tim asistensi Pemkab,” kata Kholis Widodo Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek usai rapat.
Disampaikan Kholis, pembahasan finalisasi kali ini dilakukan untuk persiapan pengesahan Ranperda yang akan dibahas di tahun ini dalam Rapat Paripurna yang bakal digelar pada Senin Minggu depan.
Dijelaskannya, jumlah Ranperda yang disepakati dalam perubahan Propemperda tahun 2022 sebanyak 28 Ranperda, total tersebut terdiri dari 11 Ranperda inisiatif DPRD dan 17 Ranperda usulan dari Bupati.
“Jadi Ranperda yang akan dibahas tahun ini ada pengurangan dari total 41 Ranperda menjadi 28 Ranperda,” tuturnya.
Ditambahkan Kholis, alhasil Ranperda yang akan dimasukkan dalam pengesahan pada rapat paripurna sebanyak 28 Ranperda. Sedangkan pengurangan yang urgent ada pada Ranperda yang diusulkan oleh dinas perhubungan.
Penghapusan itu karena ada peraturan terbaru dan belum ada penggantinya. Intinya peraturan pengganti dari dinas belum ada kesiapan aturan pengganti secara penuh, maka Ranperda itu di tunda daripada selang dua tahun belum ada Perbup sehingga menimbulkan ada gejolak di masyarakat.
“Jadi dinas terkait belum mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengganti Ranperda yang akan dibahas sehingga kita tunda dulu,” ucapnya.
Ditambahkan Kholis, pencabutan Perda yang akan dibahas tahun ini berupa Perda nomor 6 tahun 2013 penyelenggaraan angkutan jalan dan 18 tahun 2013 analisis dampak dan lalu lintas dan sarana pelengkap jalan.
Selain ada penghapusan Ranperda, juga ada penambahan Ranperda dari Satpol-PP, tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Alasan penambahan sendiri karena hal itu menyangkut pada bidang pendidikan, sehingga sudah siap dilaksanakan dalam pendidikan usai wabah Covid-19 ini.
“Hal itu juga telah selaras dengan sinergi revitalisasi tentang 4.0 dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Rudi)