Jakarta, Nusantarapos – Ratusan mantan prajurit TNI yang bekerja pada perusahaan Artha Graha Group, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Total ada 134 eks anggota TNI yang sebelumnya bekerja PT Bakti Artha Reksa Sejahtera (BARS) dan PT Pesona Karya Bangsa (PKB), yang di-PHK.
Mereka kini menuntut pesangon dan sejumlah haknya. Meski begitu, upaya mereka belum membuahkan hasil.
Sebab, dari lima kali pertemuan antara ratusan mantan karyawan PT BARS dan PT PKB, tak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Hari ini sudah dijadwalkan, pertemuan kemarin belum ada mufakat dan ini merupakan bipartit kebijakan dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI). Makanya kita lakukan bipartit hari ini namun belum ada kata sepakat, oleh karena itu kita akan kembalikan ke Disnaker,” ujar salah seorang perwakilan mantan pegawai yang di-PHK, Letkol (Purn) Untung Suropati, Rabu (16/3/2022).
Adapun dalam pertemuan, pihak Artha Graha Group hadir diwakili sejumlah direktur dan komisaris. Dalam kesempatan itu, kata Untung pihaknya menuntut kepada perusahaan untuk membayarkan pesangon, THR dan uang penghargaan.
Menurut Untung, apa yang mereka minta telah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Itu semua kita hanya ingin sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Langkah ke depan, mereka masih menunggu hasil kesepakatan di Disnaker pada 23 Maret mendatang. Eks pegawai berharap Disnaker bisa menyelesaikan permasalahan, tanpa harus mereka menempuh jalur hukum.
“Tentu yang menjadi harapan kami adalah, persoalan ini dapat diselesaikan hanya sampai di Disnaker saja, dan apa yang menjadi permintaan kami dapat dikabulkan,” tandas Letkol (Purn) Dwi Jatmiko, perwakilan eks pegawai lainnya.
Diketahui, Artha Graha melalui program Artha Graha Peduli mengirimkan surat kepada TNI pada 23 Januari 2017. Surat berisi undangan kepada personel TNI AD yang akan mendekati masa pensiun (MPP), untuk bergabung di perusahaan Artha Graha Group, Artha Graha Network dan Yayasan Artha Graha Peduli yang berada diseluruh wilayah Indonesia.