LQ Indonesia Minta Pemerintah Tindak Tegas Para Pelaku Skema Ponzi

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Ribuan masyarakat telah menjadi korban  investasi skema ponzi berkedok Robot trading. Menyikapi hal itu,
pemerintah  diminta serius dalam penanganan  investasi bodong ini.
Apalagi  sejumlah perusahaan sudah berdiri dan beroperasi beberapa tahun, dan OJK, Bapebti telah mengetahuinya.

“OJK seharusnya bukan cuma memasukan dalam daftar blokir, tapi melakukan penyidikan dan proses hukum para direksi dan pemilik perusahaannya, kan OJK punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau masih marak sepwrti ini sama saja  OJK melakukan pembiaran,” kata Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, Kamis (24/3/2022).

Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim SH, MSc,CFP, CLA menyatakan prihatin atas banyaknya  perusahaan yang diduga telah merugikan masyarakat.

 “Ini yang saya khawatirkan terjadi, makanya pemerintah harus tegas, zero tolerance kepada pelaku skema ponzi, tindak, penjarakan, miskinkan, bagi harta si pelaku. Aparat juga tidak boleh tebang pilih, kasus Indra Kenz dan Donny Salmanan yang teri, dibesar-besarkan, sedangkan hiu dan paus-nya dibiarkan. Korban masyarakat menduga para pelaku skema ponzi ini ada beckingan makanya berani dan besar kepala,”  tutur Alvin.

Selama seminggu ini,  tiga kantor cabang LQ Indonesia Lawfirm, penuh dan sibuk menangani para korban Robot trading yang membludak, diketahui sudah ratusan korban Robot trading memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.

Salah satu korban ketika ditanyakan mengapa memilih LQ menjawab “Saya lihat track record LQ yang sudah berhasil menangani kasus investasi bodong, serta keberanian para advokat LQ yang vokal terhadap oknum aparat, ditambah dengan persistensi, dalam kasus Indosurya, awal mulanya banyak Lawyer melapor, tapi hingga kini hanya LQ Indonesia yang saya lihat masih konsisten mengawal dan mengedukasi para korban Indosurya,” kata Hendrata.

Sugi menambahkan, penangkapan para tersangka, baru titik awal, bukan titik akhir. Lawyer yang amanah akan dibuktikan persistensinya mengawal kasus hingga nanti mengurus aset sitaan.
Kebanyakan lawyer akan tumbang ketika proses hukum lama berjalan. Para korban wajib tahu bahwa proses hukum ini, bukan sprint, tapi marathon, akan memakan waktu bertahun-tahun.

Yang terpenting adalah kelengkapan dokumen dan mengerti prosedur dan proses supaya laporan lancar dan nantinya berkas lengkap untuk disidangkan. Minggu ini LQ sudah melakukan langkah hukum terhadap beberapa perusahaan Robot trading.

Dalam sejarah kasus investasi bodong di Indonesia, sebelumnya tidak pernah aset sitaan bisa dikembalikan ke para korban.
Namun, LQ Indonesia Lawfirm membuat gebrakan bahwa dalam pasal 46 KUHAP diatur di mana korban dapat memintakan kepada majelis hakim agar mengembalikan aset sitaan kepada para korban melalui putusan pengadilan.

 “Hal ini membuka mata saya, sehingga saya menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa ke LQ. Lawyer lain saya tanyakan malah selalu menganjurkan PKPU dan Perdata, malah memberikan peluang kepada perusahaan investasi bodong untuk menunda pembayaran, padahal korban kamu maunya ada kepastian pembayaran ganti rugi.” ucap G, korban Robot trading lainnya.

Sebelumnya Patricia Gouw, artis dan internasional model, juga memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk mengurus kerugiannya senilai Rp2 miliar disebuah koperasi.

“Saya diancam mau dipidanakan, dan diminta untuk mendukung perdamaian dalam PKPU (Homologasi). Saya tidak mau karena saya tidak mau menipu masyarakat, saya tahu PKPU tidak ada jaminan, buktinya uang saya  tidak dikembalikan. Benar saja, uang saya cuma dicicil 3 kali, lalu mandek. Untung ada LQ Indonesia Lawfirm yang berani membela dan memberikan saya semangat untuk berani “speak up” selama ini saya takut dan diam,” ucapnya.