DAERAH  

Terdapat Empat Dim, Ranperda PPKD Trenggalek Bakal Dilakukan Harmonisasi

Rapat Pansus II DPRD
Rapat Pansus II DPRD Bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Masih terdapat inventarisir masalah (dim), pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (PPKD) yang seharusnya sudah final masih perlu harmonisasi.

Daftar inventarisir masalah tersebut berupa penambahan empat pasal dari usulan Panitia Khusus (Pansus) II dan dari Bagian Hukum. Pembebasan Ranperda tersebut digelar oleh Pansus II dan tim asistensi pemerintah daerah pada Jum’at (25/3/2022) bertempat di aula rapat gedung DPRD Trenggalek.

“Proses pembahasan tentang Ranperda PPKD telah final, namun masih menyisakan dim yang akan dibahas kembali di rapat berikutnya,” kata Alwi Burhanuddin Ketua Pansus II usia rapat.

Lebih lanjut Alwi mengatakan, progres pembahasan Ranperda PPKD saat ini sudah pada pasal terakhir. Meski demikian, hasil dari pembahasan masih menyisakan daftar inventaris masalah yang akan kembali dibahas pada rapat berikutnya.

Pasal yang dibahas pada hari ini mulai dari ayat 160 hingga ayat 208. Dari semua pasal sudah dibahas didalam Pansus, sedangkan tentang daftar inventaris masalah telah tercatat pada notulen rapat.

“Dim itu ada penambahan dua pasal dari pansus dan dua pasal dari bagian hukum, jadi total ada penambahan empat pasal,” terang Alwi.

Penambahan pasal tersebut disampaikan Alwi tentang norma aspirasi dan masalah transaksional keuangan pada anggaran non tunai. Karena Ranperda ini kedepannya akan mengatur alur perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Trenggalek.

Intinya dari beberapa pembahasan pansus II tentang Ranperda PPKD telah selesai. Selanjutnya permasalahan yang ada akan dibahas di dalam rapat harmonisasi untuk menuju finalisasi.

“Setelah pembahasan ini akan dilakukan finalisasi, namun sebelumnya akan ada harmonisasi permasalahan yang menjadi atensi pansus II,” pungkasnya.

Editor: RUDI