DAERAH  

Pemkab Trenggalek Jamin Proses Tiga WNA yang Terancam Deportasi

Bupati Trenggalek
Bupati Trenggalek

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Rencana deportasi tiga warga Trengggalek ditangguhkan. Alasan kemanusiaan, menjadikan Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin berani menjamin seluruh kebutuhan pelayanan pendidikan hingga pembiayaan dalam proses kepengurusan kewarganegaraan.

Ketiga warga tersebut berdomisili di Desa Timahan Kecamatan Kampak, Trengggalek Jawa Timur. Sebelumnya, seorang perempuan warga Timahan tersebut menikah dengan pria di negara Taiwan.

Di tengah perjalanan, pria tersebut meninggal dunia. Selanjutnya ibu dari tiga anak tersebut pulang ke Indonesia. Namun setelah lebih dari empat tahun mereka belum memiliki kepastian hukum tentang kewarganegaraan mereka.

“Memang ada perkawinan campur antara warga negara Indonesia dan Taiwan, alhasil ada permasalahan dan harus diselesaikan,” kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Jum’at (25/3/2022).

Gus Ipin sapaan akrabnya mengatakan, daerah akan menjamin semua penyelesaian masalah tersebut karena warga tersebu masuk ke dalam keluarga yang rentan. Bahkan mereka harus dideportasi karena belum memiliki dokumen tinggal yang sah.

Bahkan mereka tidak memiliki keluarga lagi disana (Taiwan), karena bapak dari anak-anak itu sudah meninggal dunia dan tidak terhubung lagi dengan keluarga dari suaminya yang ada di Taiwan.

Untuk menyelesaikan permasalah ini, pihak Pemda dan imigrasi sudah melakukan koordinasi. Alhasil keputusannya tidak jadi di deportasi dengan alasan kemanusiaan dan wabah dari Covid-19.

“Solusinya saat ini mereka diberi izin tinggal sementara, setelah itu dinaikkan statusnya menjadi izin tinggal tetap,” kata Gus Ipin.

Setelah itu sesuai peraturan dijelaskan Gus Ipin, jika batas waktu persiapan mulai dari izin tinggal sementara hingga tetap lebih dari lima tahun yang dimulai dari sekarang, mereka bisa diusulkan menjadi warga negara dan memiliki dokumen kependudukan.

Sehingga dalam proses di lima tahun mendatang mereka wajib mengurus izin tinggal sementara sebagai dasar hukum legal di Indonesia.

Jika izin tinggal sementara sudah dipegang, selanjutnya dinaikkan menjadi izin tinggal tetap untuk mendapatkan jaminan kewarganegaraan.Sedangkan dalam proses tersebut membutuhkan biaya sebesar Rp 61 juta.

“Biaya yang diperlukan mereka sebesar Rp 61 juta yang akan di tanggung oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Editor: RUDI