DAERAH  

Bupati Trenggalek Sampaikan LKPJ Tahun 2021

Bupati Saat Menyampaikan LKPJ dalam rapat Paripurna DPRD

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin sampaikan beberapa catatan. Penyampaian LKPJ Bupati sendiri disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Trenggalek, Senin (28/3/2022).

Dalam penyampaian LKPJ Bupati, ada beberapa catatan terkait turun dan naiknya target di masa RPJMD tahun 2016 – 2021. Hal itu seperti naiknya angka kemiskinan dan pengangguran yang disebabkan oleh wabah Covid-19.

“Saya telah menyampaikan LKPJ tahun 2021, LKPJ tersebut merupakan masa terakhir di masa RPJMD 2016-2021,” ungkap Gus Ipin.

Menurut Gus Ipin, secara umum sampai tahun 2019 indikator berjalan normal, namun pasca pandemi Covid-19 indikator seperti kemiskinan dan beberapa indikator lainnya tidak tercapai. Tidak tercapainya indikator disebabkan oleh wabah Covid-19 yang melanda.

Diterangkannya, kejadian menurunnya indikator diberbagai sektor tersebut terjadi tidak hanya di Trenggalek, namun terjadi secara nasional. Semua tahu bahwa wabah Covid-19 yang melanda mampu mengakibatkan berhentinya seluruh kegiatan.

“Poin lain yang serius saat ini dan wajib dilaksanakan adalah perintah presiden, dimana 40 persen APBD harus dibelanjakan produk buatan dalam negeri,” ungkapnya.

Perintah presiden tersebut diterangkan Gus Ipin sebagai upaya meningkatkan ekonomi secara nasional. Angka peningkatan ekonomi sendiri ditargetkan naik 1,7 persen di tahun berikutnya, apalagi target di bulan Mei diprediksi ada transaksi sekitar Rp 400 trilyun.

Diimbuhkan Gus Ipin, upaya dari perintah presiden sendiri telah dilaksanakan. Seperti insiasi yang sudah dilakukan mulai dari peraturan tentang sragam ASN yang diwajibkan buatan lokal dan lainnya.

Sementara, Doding Rahmadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek menerangkan bahwa penyampaian LKPJ oleh Bupati telah sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kewajiban penyampaian LKPJ yakni tiga bulan di awal tahun anggaran.

Setelah LKPJ disampaikan, selanjutnya DPRD membentuk pansus yang akan digunakan untuk membahas evaluasi terhadap LKPJ Bupati. Pansus yang telah ditunjuk untuk membahas LKPJ akan diberi waktu satu bulan.

“Inti dari LKPJ yang telah disampaikan ada beberapa indikator yang mengalami kenaikan dan penurunan,” pungkasnya.

Editor: RUDI