Jakarta, Nusantarapos – Polisi tetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea (24) sebagai tersangka tindak pidana penyebaran konten pornografi di platform OnlyFans.
Namun, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea tidak ditahan karena permohonan pihak keluarga dan status mahasiswa aktif.
“Tadinya akan kami tahan, namun permohonan dari keluarga dan pertimbangan penyidik terkait dengan yang bersangkutan masih seorang mahasiswi dan umurnya masih muda, maka kita wajibkan lapor saja, tidak kita tahan,” ujar Kombes Auliansyah Lubis saat rilis di Mapolda, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Auliansyah juga menyatakan, Dea sengaja bergabung di situs tersebut untuk meraup keuntungan. Diketahui, penghasilan Dea semenjak bergabung setahun terakhir di OnlyFans mencapai Rp 15 – 20 juta per bulan.
“Dia menampilkan ke situs www.onlyfans.com dengan akun @gresaids. Dia sadar dan sengaja untuk mendapatkan uang dari website tersebut, di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten yang dibuat oleh tersangka itu,” ungkapnya.
Rencananya, polisi juga akan memanggil rekan pria di video Dea, yang ternyata kekasihnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami akan memanggil teman beliau di dalam video, kami akan jadikan saksi. Kalau terkena pasalnya bisa dijadikan tersangka,” terangnya.
Sebagai informasi, konten pornografi Dea diketahui oleh tim patroli cyber pada Rabu (23/3/2022). Dia kemudian ditangkap pada Kamis (24/3/2022) di Malang, Jawa Timur. (Arie)