HUKUM  

Kecewa Penanganan oleh Penyidik Mabes Polri Kasus Indosurya, Korban Tantang Menembak Diirnya

surat laporan
Surat Laporan

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Kecewa atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus baik yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke Propam dengan nomer laporan # SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022.

Pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor:

Pertama, penanganan kasus Indosurya yang tidak proposional dan tidak profesional.

“Tidak adanya equality before the law, dimana Whisnu dalam kasus Indra Kenz dalam pers release di Borgol, sedangkan, Henry Surya tidak di borgol. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasud Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa,” ujar Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm.

Kedua, dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai 200 Milyar yang mana diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal, ketiga, P19 Kejaksaan menunjukkan kejanggalan dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam berita acara. “Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya,” ujar Alvin Lim yang terkenal berani melawan Oknum POLRI.

Dirinya membuat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar POLRI mau dan berani benah-benah. LQ bahkan berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam.

“Kepala negara dimana? Jelas Kapolri tidak sanggup menjalankan institusi Kepolisian yang profesional, transparansi dan berkeadilan, sistem kepolisian tidak berjalan efektif karena oknum merajalela dan menyengsarakan masyarakat. Jika Presiden tidak benahi maka kegagalan Institusi Polri akan menjadi kegagalan pemerintah. Negara kritis butuh kepemimpinan Presiden Jokowi, segera Audit dan periksa penanganan kasus Indosurya agar transparan dan terang benderang,” tutup Alvin Lim dengan raut kecewa.

Erika salah satu korban Indosurya yang kecewa dengan Kanit dan penyidik Tipideksus juga protes dengan tindakan mabes yang mengancam korban Indosurya dan malah membela Tersangka Henry Surya. Dengan kecewa ia berkata kepada penyidik Mabes Polri, “Sini kalian keluarkan pistol dan tembak saya, saya serahkan nyawa saya kepada kalian.”

Erica yang menghubungi LQ Indonesia Lawfirm ini juga meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan ke Hotline LQ di 0817-489-0999, mengeluarkan uneg-unegnya.

Editor: DANIEL