TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Masalah belum terbayarnya uang ganti rugi lahan yang diperuntukkan sebagai pengganti tanah kas desa (TKD) tepatnya Desa Nglinggis Kecamatan Tugu terus bergulir. Bahkan permasalahan tersebut dibawa kedalam hearing atas permintaan masyarakat pemilik lahan.
TKD milik Desa Nglinggis tersebut sebelumnya terdampak pembebasan lahan pembangunan bendungan tugu. Dari dampak tersebut, selanjutnya Desa Nglinggis harus mencari lahan sebagai pengganti tanah kas desanya.
Dalam hal ini desa telah berhasil mencari lahan pengganti yang akan digunakan untuk TKD. Namun dalam perjalanannya, setelah proses administrasi selesai masyarakat pemilik lahan tersebut hingga saat ini belum menerima ganti rugi atas lahan mereka.
Husni Tahir Hamid selaku anggota Komisi II usai memimpin rapat mengatakan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan hearing atas permintaan masyarakat, selain masyarakat komisi II juga mengundang pihak terkait yang masuk dalam kegiatan tersebut sebagai pemberi jawaban atas persoalan ini.
Diterangkannya, hearing ini diajukan oleh masyarakat atas keluhan dimana pembayaran untuk pengganti pembelian tanah yang dimiliki masyarakat belum terbayarkan. Masalah itu atas lahan yang akan digunakan sebagai ganti tanah kas desa milik Desa Nglinggis.
“Jadi yang hadir ini merupakan masyarakat pemilik lahan yang akan digunakan untuk pengganti tanah kas desa,” ucap Husni, Selasa (5/4/2022).
Diterangkan Husni dari hasil hearing, pihak terkait menjanjikan pembayaran akan dilakukan sebelum hari raya. Dari masyarakat, yang hadir ada tiga orang untuk mewakili 12 persen lahan. Poin permasalahan ini sebenarnya hanya tentang proses administrasi yang sudah selesai namun belum juga terbayarkan.
Pihaknya juga mengkritik kelemahan masyarakat, dimana dalam transaksi jual beli masyarakat terlalu percaya kepada pemerintah dengan bertele tele. Artinya, masyarakat tidak memastikan kepastian hukum yang telah ditandatangani.
“Seharusnya mereka menanyakan keabsahan hukum jual beli apakah ketika akta jual beli sudah ada atau disaat pembayaran sudah dilakukan,” ucapnya.
Husni menerangkan bahwa kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2019, ini memang tidak ada hubungannya dari bendungan tugu. Namun jika di runtut pembangunan tugu sudah selesai seharusnya permasalahan seperti ini sudah tidak muncul lagi.
Apalagi permasalahan lahan untuk pengganti tanah kas desa, karena ganti rugi TKD atas pembebasan lahan bendungan sudah selesai, namun dalam mencari TKD pengganti masih belum selesai.
Memang sesuai peraturan, TKD tidak boleh dijual, hanya boleh dengan proses mengganti saja. Sehingga pengganti TKD harus dilakukan, namun disaat lahan ada dan sudah disepakati ternyata belum juga terbayarkan.
“Kami menyarankan kepada desa untuk berkirim surat kepada pihak terkait atas kepastian pembayaran,” tuturnya.
Diimbuhkan Husni, sebenarnya masalah mis komunikasi tidak ada, hanya saja prosesnya yang perlu diluruskan. Semua proses sudah tidak ada masalah, hanya lahan yang diserahkan oleh masyarakat untuk pengganti TKD belum terbayarkan.
Dari hasil klarifikasi, uang ganti rugi TKD sebelumnya sebetulnya sudah ada. Saat ini masih berada di lembaga manajemen aset negara (LMAN), namun pihaknya mempertanyakan kenapa ketika anggaran sudah ada untuk mencari pengganti TKD masih belum bisa dikeluarkan.
“Ketika proses sudah tidak ada masalah seharusnya proses pembayaran sudah bisa dilakukan,” pungkasnya.