DAERAH  

Ranperda PPKD, Aspirasi Masyarakat Jadi Kewajiban Pelaksanaan APBD Trenggalek

Situasi rapat Pansus II DPRD bersama Tim Asistensi Pemda
Situasi rapat Pansus II DPRD bersama Tim Asistensi Pemda

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Tiga daftar inventaris masalah dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (PPKD) selesai dibahas. Dengan selesainya tiga masalah tersebut, Ranperda PPKD yang dibahas Pansus II DPRD dan Tim Asistensi Pemda dinyatakan final.

“Alhamdulillah pembahasan Ranperda PPKD telah final. Semua pasal dan ayat telah dibahas dengan intens,” kata Alwi Burhanuddin Ketua Pansus II DPRD Trenggalek usai rapat, Selasa (5/4/2022).

Disampaikan Alwi, finalnya pembahasan Ranperda PPKD tersebut setelah pembahasan daftar inventarisir masalah diselesaikan. Sebelumnya pembahasan tersebut berjalan lancar, namun ada beberapa usulan dari eksekutif maupun legislatif yang dirasa wajib dimasukkan kedalam Ranperda PPKD.

Disampaikan Alwi, tiga inventaris masalah tersebut tentang norma aspirasi serta transaksi tunai dan non tunai dalam pelaksanaan APBD. Usulan tersebut yang sebelumnya menjadi atensi pembahasan dimasukkan karena dirasa sangat penting untuk dilakukan.

“Norma aspirasi telah dimasukkan, transaksi tunai dan non tunai juga telah sepakat dimasukkan kedalam Ranperda PPKD,” tutur Alwi.

Alwi menjelaskan, norma aspirasi APBD salah satunya untuk aspirasi, jadi dalam atensi tersebut dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah harus mencerminkan norma aspirasi. Sedangkan tentang transaksi tunai dan non tunai, pihaknya menerangkan harus dimasukkan dalam peraturan.

“Saat ini beberapa pelaksanaan yang terjadi, transaksi sudah dilakukan secara non tunai. Sehingga dalam ranperda ini diusulkan ada batasan yang diatur oleh Bupati terkait besarannya,” tuturnya.

Masih menurut Alwi, inventaris masalah yang paling krusial adalah norma aspirasi, aspirasi ini sendiri merupakan aspirasi dari masyarakat yang masuk dalam DPRD atau konstituen dalam hal ini masyarakat.

Intinya dalam pelaksanaan APBD kedepannya harus memiliki norma aspirasi masyarakat dalam pelaksanaannya. Terutama pembangunan infrastruktur dan SDM.

“Ranperda sudah final, selanjutnya kita usulkan ke Gubernur untuk di fasilitasi,” pungkasnya.

Editor: RUDI