HUKUM  

Advokat LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim Temukan Kejanggalan Penyidikan Indosurya

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Alvin Lim selaku Advokat LQ Indonesia Lawfirm menemukan bahwa berdasarkan Surat Kejaksaan Agung, 9 Juli 2021 yang ada cap dan tandatangan atas nama Jampidum, ditujukan untuk Direktur Tipideksus dalam kasus Indosurya terdapat keanehan karena banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan tidak ada tandatangan Saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang.

Dalam BAP Tersangka Henry Surya,menurut Alvin tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub. Tentu saja hal ini ada dugaan bahwa keterangan Suwito Ayub untuk dihilangkan.

“Akan saya jelaskan dalam Video saya Part 2 ketika saya bahas materiil dari petunjuk jaksa. Disitu sudah terlihat grand design dimana oknum penjahat berkolusi dengan oknum aparat untuk memainkan kasus 15 Triliun rupiah ini. Apakah kejanggalan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tertinggi yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?” ucap Advokat yang sangat Vokal ini dan benci dengan oknum aparat.

Ia melanjutkan, untuk prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang namun yang menjadi aneh bagi dirinya kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan, bahkan berita acara penyitaan tanggal 17 September 2020 tidak ada tandatangan Penguasa barang, Henry Surya berdasarkan petunjuk jaksa no 46.

“Ini jelas pelanggaran Hukum Acara Pidana atau hukum formil. Anehnya lagi banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini? Celah ini tentu bisa digunakan OKNUM PENYIDIK untuk nantinya mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita. Inilah kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru, mereka sudah tahu kejanggalan ini, dan surat tersebut di no 53 sudah tertera bahwa sudah tertera bahwa BAP Tersangka Henry Surya, tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub,” terangnya.

Sementara, S korban Indosurya mengaku sedih dengan bukti surat kejaksaan yang ditunjukkan oleh LQ. “Saya salut dan bangga ada advokat seperti LQ yang sepenuh hati bela kami, namun saya sedih, POLRI yang menjadi harapan kami tampak tidak perduli akan nasib kami para korban Investasi bodong. Melihat isi surat kejagung yang mengatakan bahwa Tipideksus tidak sungguh-sungguh dalam penyidikan, tidak adanya tandatangan dan hilangnya bagian halaman Penyitaan, membuat sangat sulit bagi para korban untuk tidak menduga negatif terhadap POLRI. Jika mabes saja isinya oknum, bagaimana, Polda, Polres, Polsek? Hancur harapan kami,” pungkasnya.

Dilain sisi korban D merasa puas dengan kinerja LQ Indonesia Lawfirm yang tidak sepenuh hati membela korban Indosurya.

Penulis: DANIELEditor: JOKO