DAERAH  

KPU Trenggalek Ajukan 64 M untuk Biaya Pemilu 2024

Ketua KPU Trenggalek
Ketua KPU Trenggalek Saat Dikonfirmasi Awak Media

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Gembong Derita Hadi hadiri undangan rapat Pansus IV DPRD untuk membahas draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang dana cadangan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam draf Ranperda dana cadangan yang tengah dibahas pansus tersebut, KPU mengajukan pembiayaan pemilu yang terbagi dari pemilihan Bupati dan Wabup serta pemilihan Gubernur dan Wagub sebesar Rp 64 milyar.

“Kami dengan pansus membahas dana cadangan bukan untuk KPU saja, utamanya seluruh pelaksana dalam pilkada,” kata Gembong, Rabu (6/4/2022).

Menurut Gembong, dana cadangan akan digunakan KPU, Bawaslu dan Polres dalam segi pengamanan, jadi bukan khusus di KPU saja. Dalam pembahasan tadi, dana cadangan akan di cadangkan hingga tahun 2023 total sebesar Rp 55 milyar.

Sedangkan pembahasan draf ini masih belum final, intinya KPU hanya mengikuti proses pengajuan pembiayaan saja diluar itu KPU tidak akan mempengaruhi proses.

“KPU sendiri mengajukan biaya pemilu Rp 64 milyar, jika hanya diberi Rp 55 milyar nanti bagaimana, pertanyaan itu bukan pada pembahasan ini,” ungkapnya.

Ditegaskan Gembong, KPU hanya mengikuti di pembiayaannya saja, ring pembiayaan secara rinci perolehan sempat ditanyakan dan pansus tidak ada kapasitas untuk menjawab itu.

Meski pembahasan draf Ranperda dana cadangan belum final, informasi sementara skema pembayaran akan dilakukan Rp 30 milyar pertama dan Rp 25 milyar dalam tahun kedua berikutnya.

“Jika dari Rp 64 milyar tidak terealisasi total, kami belum tahu bagaimana rencana pelaksanaannya. Karena total itu sudah angka riil sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Editor: RUDI