HUKUM  

Indonesia Development Monitoring Nilai Anggota Kompolnas Poengky Lakukan Kesalahan Fatal

Penyanyi Nindy Ayunda.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Statement Anggota Kompolnas Poengky Indarti perihal pemanggilan paksa terhadap Nindy Ayunda dalam kasus dugaan penyekapan yang dilakukan terhadap Sopir dan mantan baby sitternya berbuntung panjang.

Direktur Bidang Hukum dan HAM Indonesia Development Monitoring (IDM) Ady Partogi simbolon mengatakan anggota kompolnas Poengky telah melakukan kesalahan fatal karena hanya mendengar sepihak dari keluarga Askara.

“Ini bisa merupakan pelanggaran kode etik selaku Anggota Kompolnas, dan patut diduga Poengki sudah masuk angin,” katanya.

Dia menjelaskan, sebagai anggota Kompolnas Poengky juga harus mengetahui alasan Nindy yang tidak hadir selama dua kali pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

“Karena itu IDM akan melaporkan Poengki Indarti ke Majelis Etik Kompolnas dan Menkopolhukam agar Mencopot Poengki Indarti,” tegasnya.

Sementara itu pengakuan Sulaeman (41) yang bekerja untuk keluarga Askara-Nindy Ayunda dalam video yang dikutip Kamis, (7/4/2022).

Dia menjelaskan, bahwa tugasnya selain menjadi Driver dirinya juga ditugaskan untuk memata-matai gerak -gerik ibu Nindy kemanapun dia pergi dalam sehari-harinya.

“Menurutnya semua itu saya dilakukan karena saya diming- imingi gaji lebih sebesar Rp 500 ribu dari keluarga bapak Askara,” ungkap Sulaeman yang disiarkan langsung lewat video di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut Sulaeman menegaskan bahwa pernyataan ini semua diungkapkan tidak ada unsur -unsur pemaksaan siapapun, Karena pernyataan ini semua dari dasar hati dirinya yang paling dalam

“Dan saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Nindy atas semua perlakuan saya ini dan apabila saya dibutuhkan untuk menjadi saksi saya siap dipanggil terimakasih,” tegas Sulaeman mantan supir Keluarga Askara dan Nindy Ayunda tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berkomentar perihal mangkirnya Nindy Ayunda dalam dugaan kasus penyekapan. Dalam pernyataannya Poengky mengatakan pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik

“Jika dua kali berturut- turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang untuk memanggil atau menjemput paksa,” kata Poengky Indarti.

Lanjut Poengky, jika pelapor ( Korban) merasa penyidik dianggap tidak profesional dalam menangani laporan perkara, maka disarankan melaporkan ke pegawai internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi.

Selanjutnya Komisioner Kompolnas Poengky mempersilahkan pelapor membuat laporan kepada kompolnas selaku pengawas fungsional Polri melalui e-Lapor Kompolnas atau melalui email.

“Tentunya disertai kronologi kasus bukti pendukung dan foto copy kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas,” pungkasnya