HUKUM  

Kasus Indosurya 14500 Orang Korban, Kerugian Hampir 37 Triliun Rupiah

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Dalam video edukasi dan bedah kasus Indosurya bagian kedua, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membahas petunjuk materiil kasus Indosurya berdasarkan Berkas perkara Tipideksus yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya, terbongkar adanya permainan dan kejanggalan dalam berkas acara penyitaan dan penerimaan barang dalam syarat formiil. Kini terkuak hal yang lebih menggegerkan.

Pertama, berdasarkan Surat Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa jumlah korban yang menaruh uang di Indosurya bukan 6000 orang dengan kerugian 15 Triliun, melainkan 14500 orang dengan kerugian hampir 37 Triliun Rupiah. Lebih dari 2x lipat dari angka yang beredar. Hal ini menjadikan Indosurya sebagai Penipuan SKEMA PONZI terbesar dalam sejarah Indonesia berdiri.

Kedua, dalam videonya ternyata diperolah data dari surat kejagung bahwa uang korban Indosurya masuk ke rekening Indosurya IntiFinance dan 12 Perusahaan yang terkoneksi dengan Indosurya, ketika di cek, ternyata ada PT dalam PT dan ujungnya selalu muncul 3 nama, yaitu Henry Surya, Surya Effendy dan Sun Capital.

Ketiga, bahwa ternyata Jaksa sudah meminta polisi untuk memeriksa perseorangan yang terafiliasi dengan Indosurya. Walau sudah diketahui bahwa ada keterlibatan Surya Effendy dan perusahaan Indosurya Inti Finance, namun Penyidik Mabes POLRI tidak mau memeriksa Surya Effendy, padahal nama Surya Effendy selalu muncul dalam perusahaan penerima dana Koperasi Indosurya.

Keempat, kejaksaan Agung juga meminta agar penyidik memeriksa kementrian koperasi karena sangat janggal jika tiba-tiba koperasi gagal bayar tanpa diketahui pengawas eksternal. Diduga ada pembiaran dari oknum kementrian Koperasi hingga Indosurya gagal bayar.

Kelima, ternyata hingga Juli 2022, kepolisian belum memberikan laporan PPATK ke kejaksaan dan hingga hari ini penyitaan baru sekitar 1.5Triliun, padahal Jaksa sudah memberikan petunjuk agar Penyidik SEGERA menyita piutang sejumlah 5.5Triliun dari Perusahaan yang terafiliasi Koperasi Indosurya, namun diabaikan oleh penyidik Mabes POLRI.

“Jabaran diatas menggambarkan bahwa ada konspirasi tingkat tinggi, dimana Koperasi Indosurya sengaja dibuat untuk mengemplang dana masyarakat dengan modus Koperasi, keikutsertaan dan pembiaran pihak terkait seharusnya ditindak tegas, namun Penyidik dan Direktur Tipideksus mengabaikan hal tersebut.

“Kemungkinan penyidik dan atasan penyidik masuk angin, tapi tidak tahu jenis angin dan jumlah angin yang masuk. Pemerintah jika lakukan pembiaran maka dapat didugakan lalai dalam menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat hingga timbul skandal Skema Ponzi terbesar di Indonesia,” Ujar Alvin Lim kepada wartawan, Jumat (8/4/22).

Sementara korban D mengatakan,  “Setelah melihat sendiri surat dari kejaksaan Agung, saya cuma bisa elus dada. Bukti jelas dan nyata depan mata, Kapolri mana? Katanya ikan busuk dari kepalanya, kuasa hukum kami sudah maksimal dan melaporkan Direktur Tipideksus, berserta penyidik, namun Kadiv Propam, manggil saja tidak untuk dimintai keterangan. Apakah slogan Presisi berkeadilan, hanya omdo?”

Begitu juga korban S langsung memberikan kuasa kasus tersebut kepada LQ Indonesia Lawfirm karena menurutnya yang paling berani melawan mafia di Indonesia.

Editor: DANIEL