LQ Indonesia Usulkan Agar Kewenangan Penyidik Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Jakarta, Nusantrapos.co.id – Buntut banyaknya kekecewaan atas carut marutnya penanganan penyidikan terkait kasus investasi gagal bayar di kepolisian. Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm memberikan solusi agar tugas penyidikan di berikan kepada Kejaksaan.

Hal itu agar aparat kepolisian fokus dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat serta penyelidikan.

“Seharusnya tugas kepolisian, ada pada penahanan, penangkapan dan penyelidikan sebuah kasus, dalam tahap penyidikan seharusnya diserahkan saja kepada kejaksaan. Di negara-negara maju juga seperti itu, jaksa diketahui lebih mampu dalam menangani penyidikan serta nantinya Jaksa pula yang harus mempertahankan dalil dan dakwaan sehingga seharusnya tugas jaksa dalam penyidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk nantinya dapat dilakukan penuntutan,” ucap Ketua LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA kepada wartawan, Jumat (8/4) di Jakarta

Menurut Alvin, banyak kasus tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena Jaksa tidak sependapat dengan kepolisian, dan bahkan sering kali tersangkanya sudah ditahan, namun kasus tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.

Selain, kata Alvin, faktor pendidikan dan ilmu para penyidik  yang kadang bukan lulusan Sarjana Hukum, juga penyidik  sering kali terbentur faktor konflik kepentingan sehingga kasus yang seharusnya bisa lanjut dihentikan dalam penyidikan dan sebaliknya.

“Untuk meraih ini, harus di buat legal standing dalam undang-undang yang memperbolehkan jaksa menangani perkara Pidum dan Pidsus agar maksimal dan memperkecil permainan oknum penyidik. Saya yakin dengan fokus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa harus melakukan penyidikan sudah sejalan dengan wewenang kepolisian sebagaimana tercantum pada pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Polri yang lebih fokus pelayanan masyarakat, agar Polri dicintai dan dipercaya masyarakat,” kata Alvin.

Di lihat dalam penanganan kasus gagal bayar, kejaksaan sangat berprestasi di mana HH dan BT di vonis seumur hidup. “Bandingkan dengan kasus gagal bayar yang penyidikan dilakukan oleh polisi seperti Indosterling, Tersangka WH sempat BDH di kepolisian dan di pengadilan di vonis lepas dianggap bukan pidana. Hal ini terjadi karena oknum aparat diduga bermain dan dalam berkas bisa membuat lemahnya pembuktian dan unsur yang dituduhkan tidak digali.” ucap Alvin , Advokat lulusan S1 di University of California, Berkeley.

Menjawab pertanyaan wartawan yang masuk ke Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 tentang Robot Trading, “Jika tidak diperbaiki, nantinya banyak permainan di mana aset korban-korban Robot trading tidak disita secara maksimal, bahkan bisa digelapkan oknum tertentu.

Apalagi penyidik bahkan di kepolisian banyak yang tidak tahu apa itu Repo, Options dan instrumen perbankan, kebanyakan penyidik bukan SH melainkan Sarjana Ilmu Kepolisian, SIK. Sehingga mereka tidak paham harus bagaimana, disinilah tidak efektifnya proses penyidikan yang berujung pada lepasnya Terdakwa dan tidak maksimalnya proses penyitaan dan penuntutan.” tutur Alvin Lim.

Nantinya, tambah Alvin, negara bisa memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan agar SDM kejaksaan ditambah supaya mampu menangani kewenangan penyidikan diseluruh wilayah Indonesia. Di Amerika dan negara maju lainnya, juga kewenangan penyidikan ada di kejaksaan (District Attorney). Jika bidang hukum dibenahi, maka Indonesia akan menjadi maju seperti keinginan Presiden Jokowi.