HUKUM  

Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm: Ini Bedanya Penanganan Kasus Indra Kena dengan Raja Sapta Oktohari

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Para korban Mahkota meragukan keberanian Polda Metro Jaya Subdit Fismondev dalam penanganan kasus Mahkota. Pasalnya, diluaran Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, selain menyombongkan posisi Raja Sapta Oktohari sebagai pejabat negara, juga menyampaikan bahwa ada beckingan dan kebal hukum.

“Jumat kemaren panggilan Tersangka saja, saya datang malam, telat, tidak perlu diperiksa, mana berani Polres tahan. Polres Jakarta Barat sudah dikondisikan,” ucap Natalia Rusli kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, setelah panggilan dirinya sebagai tersangka penipuan lawyer dengan ijazah aspal di Polres Jakbar.

Pelapor kasus Penipuan Kuasa Hukum RSO menyampaikan bahwa dirinya mengaku dipaksa dan diintimidasi HARUS damai, terima sejumlah uang dan cabut Laporan polisi. “Saya tolak, padahal saya mau kasus lanjut ke pengadilan, tapi aparat terlihat tidak berdaya dan seperti kata Natalia Rusli di Media, terlihat sudah dikondisikan. Sehingga walau Polres dilecehkan dengan kehadiran Natalia Rusli di malam hari dan tidak diperiksa, namun Polres tidak berdaya. Penyidik hanya menjawab, akan saya tanyakan pimpinan. Kuasa hukum saya sarankan agar naekkan ke Deddy corbuzier atau Uya Kuya agar didengarkan aspirasi saya,” terangnya.

Bahkan tak segan-segan, Natalia Rusli menunjukkan taringnya ke media bahwa dia sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari juga menggugat Korban Raja Sapta Oktohari, Alwi Susanto di PN Tangerang atas pencemaran nama baik yang dilakukan Alwi Susanto di Media massa.

“Agar semua orang tahu, tidak ada yang bisa menang melawan RSO, penguasa negara ini. Saya gugat Alwi Susanto, 200 Milyar di PN Tangerang, agar korban-korban lain tahu siapa itu RSO dan bisa kapok. Korban Skema Ponzi yang goblok, naruh uang sembarangan, setelah rugi malah nyalahin orang. Otaknya dimana?” ujar Natalia Rusli.

Alwi Susanto yang dihubungi oleh media, Senin (11/4/22) mengungkapkan, “Saya taruh uang di perusahaan Mahkota, milik Raja Sapta Oktohari namun tidak dikembalikan hingga saat ini. Lalu saya diundang oleh Forum Indonesia Adil sebagai Narasumber, malah saya digugat pencemaran nama baik. Korban malah diinjak-injak setelah dirugikan hilang modal sekarang saya mau diperas 200 Milyar. Saya hanya bisa pasrah sebagai korban, biar masyarakat melihat bagaimana orang yg nipu uang saya malah mau mencelakakan korban. Saya tahu saya di gugat di PN Tangerang, tidak mungkin menang lawan Raja Sapta Oktohari sang penguasa negara dan mampu memerintah POLRI.”

LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban Mahkota menyampaikan keprihatinannya dimana kriminal dan penjahat kerah putih, malah berani menindas korban.

. “Inilah gambaran penegakkan hukum di Indonesia, dimana Karena POLRI di Indonesia bukan mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Melainkan mengayomi, melindungi dan memberikan pelayanan spesial kepada Pihak Kriminal yang bayar,” ucap Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Dalam Kasus lainnya, affiliator dan leader yang terbukti bicara mengajak korban masuk dalam investasi bodong langsung ditindak tegas seperti Indra Kenz dan Donny Salmanan.

Sementara tapi dalam kasus Mahkota menurut Sugi sudah jelas dalam Video beredar Raja Sapta Oktohari mengajak para korban memasukkan uangnya ke Mahkota dan mengaku sebagai pemimpin tertinggi, tapi hingga kini Kasus Mahkota tidak ada penetapan Tersangka.

Korban Mahkota lainnya’ yang menghubungi LQ di 0817-489-0999 mengungkapkan rasa kecewa mereka atas ketidak beranian Polisi menindak kriminal skema Ponzi. “Disaat Mabes Polri menangkap para pelaku skema ponzi, justru di Polda Metro Jaya ada kasus skema ponzi sudah 3 tahun mandek tanpa ada Tersangka. Bukti-bukti sudah jelas dan nyata, namun Polda Metro Jaya terlihat takut terhadap Raja Sapta Oktohari. Benar kata Kuasa Hukum Natalia Rusli, bahwa tampaknya POLDA sudah dikondisikan sehingga tumpul, bahkan diarahkan balik ke para korban untuk dijadikan tersangka. Hebat Polda Metro Jaya Presisi yah?” ucap korban dengan muka kecewa.

Editor: DANIEL