DAERAH  

AKD di Trenggalek Tolak Pengalihan Status Aset Desa ke Pemkab

Rapat hearing antara AKD bersama komisi II dan IV

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek geruduk kantor DPRD hari ini Senin (11/4/2022). Kedatangan AKD tersebut mempertanyakan kebijakan dimana ada imbauan mendadak bahwa aset desa akan diambil alih oleh pemerintah kabupaten.

Dalam permintaan hearing tersebut di terima oleh Komisi II dan IV sebagai komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan serta ekonomi. Hasilkan dalam pelaksanaan hearing AKD belum menemukan titik terang atas apa yang disampaikan.

Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan bahwa permintaan hearing AKD hari ini terkait dengan hak milik aset desa yang dikelola oleh dinas pendidikan, kesehatan serta dinas lainnya. Tapi hari ini berfokus pada aset yang dikelola Dinas Pendidikan.

“Jadi di dinas pendidikan ada sekitar 290 gedung sekolah dimana tanahnya masih milik tanah desa, perhutani, hibah dan lainnya,” ungkap Doding.

Sehingga pemdes dalam hal ini ingin kepastian bahwa aset desa yang dijadikan sekolah tidak ditarik oleh pemkab. Jika dahulu pembangunan gedung sekolah dahulu cukup dengan status pinjam pakai, sekarang harus berstatus milik Pemkab.

Intinya apa yang disampaikan AKD akan di kawal ke pusat tentang bagaimana mekanisme sebenarnya. Jangan sampai gara-gara administrasi siswa siswi ini tidak bisa bersekolah.

“Misal hujan gentengnya bocor dan tidak bisa digunakan, akan dibangun malah tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Sementara Puryono Ketua AKD Trenggalek menerangkan bahwa pihaknya meminta kejelasan tentang meluruskan dan mencari titik terang atas kebijakan pengajuan SIPD dalam proses pembangunan gedung SD melalui dana alokasi khusus lahan tersebut wajib bersertifikat milik Pemkab.

Jika aset desa harus di sertifikat menjadi milik Pemkab AKD akan tegas menolak proses tersebut. Karena hak aset desa telah melekat pada kewenangan desa. Kalau untuk fasilitas pendidikan harus memakai cara lain.

“Jika dahulu mencari solusi lain silakan, namun untuk mengalihkan atas nama tanah dari desa menjadi aset Pemkab kami tegas menolak,” ucapnya.

Puryono menerangkan tidak rela, meskipun ada pemaksaan Pemdes akan tetap tidak memperbolehkan hal itu terjadi terjadi. Kalau ada opini tentang pemdes tidak pro kesehatan dan pendidikan itu tidak benar.

Ini adalah terkait aset desa yang harus di lindungi, karena awalnya dari pendahulu mulai kades yang memimpin desa terdahulu memiliki kesepakatan meminjamkan dengan sukarela dan baik hati.

“Jika ada kebijakan baru SIPD clear and clean ya ini beda permasalahan, karena bukan kewenangan kami,” ucapnya.

Hasil rapat hari ini Puryono mengatakan belum puas karena masih belum ada hasil keputusan. Memang tadi juga disampaikan jika adanya permasalahan ini tidak jadi mendapatkan DAK fisik untuk membangun gedung sekolah dan akan dialihkan pada APBD dua maka sangat pesimis.

Editor: RUDI