DAERAH  

Gelar Rapim, DPRD Trenggalek Bahas Kelengkapan Administrasi SIPD

Wakil Ketua DPRD Agus Cahyono Saat Dikonfirmasi Awak Media

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya pencatatan aset ditindaklanjuti DPRD Trenggalek. Tindaklanjut tersebut berupa melengkapi berkas-berkas administrasi usulan masyarakat melalui reses anggota DPRD.

Selain temuan BPK juga ada Perpres yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan harus dilahan milik Pemkab. Dengan adanya permasalahan tersebut maka digelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD dengan mengundang seluruh ketua fraksi dan staf ahli fraksi.

“Hari ini kita membahas kelengkapan data usulan kegiatan yang masuk pada sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” kata Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Rabu (13/4/2022).

Disampaikan Agus, rencana pelaksanaan pembangunan yang telah diusulkan melalui aspirasi atau reses anggota DPRD kedalam SIPD hari diperbaiki. Karena beberapa administrasi usulan yang masuk dalam SIPD belum lengkap, sehingga OPD tidak bisa mendeteksi.

Dengan kurangnya administrasi, maka OPD kebingungan untuk melihat kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Maka untuk melihat apakah sesuai kewenangan atau tidak maka administrasi harus dilengkapi.

“Hampir semua usulan kurang lengkap datanya, ya mungkin sekitar ratusan usulan yang memerlukan kelengkapan data,” kata Agus.

Dicontohkan Agus, misal di Dinas PUPR tentang peningkatan jalan atau paving, pada administrasi titik koordinat dimana itu harus lengkap, dan saat ini masih dalam proses perbaikan. Hal itu ditindaklanjuti karena adanya temua dari BPK tentang catatan aset.

Sehingga OPD meminta data valid, jika sudah dibangun maka bisa tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Habis ini akhirnya kita akan koordinasi dengan masyarakat pengusul, untuk melengkapi persyaratan yang kurang.

“Selain itu juga ada Perpres dimana aturan tentang SIPD yang dialokasikan dalam pembangunan harus berstatus aset pemerintah daerah,” terangnya.

Memang berbeda, jika dulu pelaksanaan pembangunan dari usulan masyarakat boleh hanya dengan menggunakan surat kerjasama saat ini tidak diperbolehkan.

Seperti yang terjadi, jika Bupati punya program seratus desa wisata, maka kerjasama dengan perhutani wajib dilakukan dengan batas waktu yang ditentukan. Jadi tahun berakhir kerjasama terputus tidak ada yang dirugikan.

Dari kebijakan ini, misal satu anggota DPRD mengakomodir usulan masyarakat 10 usulan, maka jika dikali jumlah anggota DPRD terhitung ratusan titik.

“Jika dilihat, kabupaten lain ada yang berbeda, ada yang semua administrasi dan penataan sudah jauh lebih bagus,” ungkapnya.

Diimbuhkan Agus, harapan atas temuan dari BPK itu harus menjadi perhatian agar semua bekerja dengan maksimal, seperti ruas jalan milik siapa harus segera diselesaikan. Karena terkait itu, masih ada SK Bupati 2011 dan sangat terbatas, jadi status banyak yang tidak jelas.

Data aset Pemkab Trenggalek masih sangat lemah, apalagi dalam pembangunan dengan legalitas aset yabg belum jelas. Maka banyak sekali pihak yang dirugikan.

Editor: RUDI