HUKUM  

PN Jakpus Menerima Eksepsi Mahkamah Partai Demokrat Terhadap Gugatan Parluangan Simangunsong

M.M Ardy Mbalembout SH,M.H, CLA, AllArb saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewakil Majelis Partai Demokrat atas gugatan Parluangan Simangunsong mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi Mahkamah Partai Demokrat selaku tergugat dalam perkara gugatan yang dilakukan Parluangan Simangunsong mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Parluangan Simangunsong melakukan gugatan terhadap Mahkamah Partai Demokrat dalam perkara sengketa perselisihan internal partai politik karena didirinya diganti dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada kader Partai Demokrat Eilizar Latief.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Astriwati dengan hakim anggota Muhamad Yusuf, Tony Irfan dengan panitera penganti Martha Asri Kusuma dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim Perkara 742/ PDT.G /2021 /PN.JKT.PST pada Rabu (13/4), menerima eksepsi tergugat terkait Kompetensi ABSOLUTE Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meriksa kembali putusan Perselisihan Internal Partai putusan no 04 /PIP-MP/2019.

“Alhamdullilah Puji Tuhan dalam putusan sela menerima Eksepsi kami. Saya ditunjuk jadi kuasa hukum Mahkamah Partai yang diketuai Mayjen (TNI) Purn Nahcrowi Ramli dan Sekretaris Brigjen (TNI) Pirn Partoyo,” kata Wakil Ketua Mahkamah Partai Demokrat M.M Ardy Mbalembout SH,M.H, CLA, AllArb.

Menurut Ardy Mbalembout yang juga sebagai  Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP PD mengatakan secara internal Partai Demokrat bahwa sengketa kursi internal DPRD I Sumut yang diajukan Parluangan Simangunsong terhadap Meilizar Latif, mantan Sekertaris DPD Parta Demokrat Sumut sudah final.

“Terlebih Mahkamah Partai telah melayangkan surat isi putusan perkara perselisihan internal partai nomor 04/PIP-MP/tahun 2019 kepada Parluangan Simangunsong mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.