HUKUM  

Dewan Pengacara Nasional Indonesia Buka Cricis Center Advokat

Jakarta, Nusantarapos – Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia bertekad menyelamatkan para advokat di Indonesia dengan membuka Cricis Center Advokat.

Hal tersebut dilakukan karena ada ketidakpastian status Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan salah satu organisasi advokat sehingga membuat kekhawatiran kepastian dalam pembelaan hukum bagi para pencari keadilan di semua tingkat keadilan.

Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied mengatakan, “Kami membuka crisis center advokat mulai hari ini sampai 30 Juni 2022, ” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Syarat untuk perpindahan status keanggotaan advokat dari organisasi advokat lama menjadi anggota DPN Indonesia sama sekali tidak dikenakan biaya dan hanya melampirkan foto copy E-KTP, copy ijazah S1 Hukum yang dilegalisir, copy Berita Acara Sumpah pengadilan tinggi yang dilegalisir dan kartu asli dari kartu tanda pengenal advokat (KTPA) dari organisasi sebelumnya.

“Jadi kami telah mempersiapkan 50 ribu Kartu Dewan Advokat DPN. Jadi Rp 37,5 Milyar telah kami siapkan untuk menyelamatkan advokat Indonesia, ” tutur Faizal Hafied.

Dia juga menjelaskan bahwa kartu advokat DPN Indonesia adalah kartu advokat yang sah karena DPN Indonesia telah mendapatkan pengesahan surat keputusan (SK) pendirian dan pengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Secara objektif, status hukum DPN Indonesia telah jelas,” tambah Faizal.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Hotman Paris Hutapea yang juga baru bergabung dengan DPN Indonesia.

Tak hanya itu, digelar juga proses perpindahan para pengacara dari organisasi lain menjadi anggota DPN Indonesia. (Arie)