Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kantor PT Goldcoin Savelon Internasional yang terletak di Denpasar, Bali disegel oleh pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 8 Bali Nusa Tenggara. Perusahaan itu disegel lantaran diduga menjalankan investasi bodong.
Menanggapi hal itu Tim Legal PT Goldcoin Savelon International Dewa Suryanata Nida SHmengatakan ya benar kantor klien kami telah disegel dan kami membantah dengan Tegas jika Client kami melaksanakan Aktivitas Investasi Bodong / Ilegal. Namun untuk diketahui bahwa kami sedang menjalani gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada.
“Sejatinya kami ingin menyelesaikan persoalan secara hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Lanjut Dewa, sebenarnya yang melaporkan persoalan ini (Sdri Eva) merupakan orang sudah mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari aktivitas cripto di Goldcoin Savelon International serta yang bersangkutan menjadi asesor atau tenaga pengajar di sana. Tapi entah kenapa dia justru membuat laporan sehingga kantor klien kami tersebut disegel oleh petugas.
“Jadi apa yang diberitakan saat ini hampir dikatakan tidak benar, karena klien kami sendiri telah menghentikan usahanya sejak 1 April 2022 lalu dengan diadakannya rapat pengurus koperasi. Semua karyawan koperasi dan GSI bekerja di bawah naungan PT Bali Token Global, Tapi kenapa sekarang dilakukan penyegelan oleh petugas, sehingga ini sangat aneh dan disayangkan,” tegasnya.