TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Tahun ini mudik lebaran sudah diperbolehkan, tentu hal itu menjadi satu kabar gembira bagi seluruh masyarakat.
Mengingat dua tahun sudah kebijakan pembatasan adanya wabah Covid-19 menjadi halangan masyarakat untuk mudik lebaran.
Hak itu disampaikan Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin saat memimpin apel pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru tahun 2022.
“Kami meminta antisipasi kejadian laka lantas oleh petugas dalam memantau pelaksanaan mudik lebaran tahun ini,” kata Gus Ipin, Jum’at (22/4/2022).
Dalam apel yang digelar di Mapolres Trenggalek tersebut, Gus Ipin juga menyampaikan tahun ini ada mudik, jadi perlu fokuskan lebih kejadian laka lantas. Kemudian kepadatan lalu lintas, tempat wisata dan wilayah yang rawan.
Petugas pastinya ditahun ini lebih sibuk, karena lebih padat namun minim konfrontasi berdebat dengan masyarakat, karena pembatasan pembatasan sudah berkurang.
“Pemerintah sendiri secara resmi telah memperbolehkan masyarakatnya untuk mudik lebaran tahun ini,” ungkapnya.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.
Sesuai edaran tersebut masyarakat diminta dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.
“Kemudian juga diwajibkam menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri,” pintanya.
Syarat lain, kelengkapan dosis vaksinasi Covid 19. Bagi yang sudah vaksin Booster dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.
Juga untuk yang masih vaksin dosis 2 diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR.
“Tentu yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan,” tambah Gus Ipin.
Sedangkan anak di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen. Namun, harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
“Selamat bertugas, terima kasih kepada relawan yang ikut membantu dalam Operasi Ketupat Semeru tahun 2022 ini,” pungkasnya.