SEMUA  

Tak Cabut Permenaker JHT, Jumhur Sebut Manaker Ida Fauziah Ingkar Janji

Jakarta, Nusantarapos – Janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya janji tinggal janji.

“Menaker janji di depan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk segera mencabut Permenaker No. 2/2022. Namun sampai 2 bulan setelah janji tersebut belum juga di cabut”

“Pengalaman kami sebagai pejabat negara, mencabut peraturan itu ya hanya butuh waktu 5 menit kok ini sampai 2 bulan belum juga Kemungkinannya ada dua. Karena dungu atau karena gak ada uangnya”, ujar Jumhur Hidayat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam acara diskusi web binar KSPSI dengan tema Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS ketenagakerjaan, Jumat (22/4/2022).

Seperti di ketahui, janji pembatalan Menaker Ida Fauziah tersebut berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Selain itu Jumhur juga menyoroti penggunaan dana BPJS ketanagakerjaan di portofolio 20 persen investasi di aset berisiko. Menurut Jumhur, alokasi 20 persen di aset berisiko ini tidak ‘prudent’. Dia menduga nantinya bakal seperti kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri.

“KSPSI memiliki 4 juta anggota yang terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kecolongan lagi maka diskusi hari ini menjadi penting untuk mencermati akuntabilitas dana BPJS ketenagakerjaan”, sebut Jumhur.

Lebih lanjut Jumhur bercerita dirinya Jumhur mendapat aduan tentang RS Bakti Timah yang manajemennya pindah ke IHC (Indonesia Healthcare Corporation) akibat dibentuknya Sub Holding Kesehatan. Laporan itu dia terima langsung dalam acara konsolidasi dengan seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI se-Pulau Bangka di Tanjung Pinang, Bangka Belitung, Kamis (21/4).

“Kami mendapat informasi jumlah pekerja di Pangkal Pinang sekitar 300 ribu orang namun yang terdaftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan hanya 100 ribu an. Hal ini ternyata akibat dari ewuh pakewuh petugas pajak karena rata-rata perushaan itu milik pejabat tinggi di Jakarta”, pungkas Jumhur.

Di ketahui, dalam acara diskusi webinar KSPSI ini hadir sebagai nara sumber antara lain Yanuar Rizki (Pengamat Ekonomi), Peompoda Hidayatullah (Kabid Jamsos KSPSI) dan Prof. Anthony Budiawan (Ekonom) serta Anggawira (Waketum BPP HIPMI). (mars)