Polda Metro Gagalkan Peredaran 471 Kilogram Sabu Jaringan Aceh – Jakarta

Jakarta, Nusantarapos – Polisi menangkap delapan orang pengedar ganja jaringan Aceh – Medan – Jakarta dengan total 471 kilogram. Mereka dibekuk di dua TKP berbeda di wilayah Medan, Sumatera Utara.

“Barang-barang ini akan digeser ke Jakarta dari Medan. Ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Ini murni barang dari Aceh ditaruh di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Makanya kita ungkap lebih cepat agar tidak beredar di Jakarta, ” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mapolda, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Lokasi penangkapan para tersangka berada di dua tempat, antara lain pada 5 April 2022 pukul 20.00 di Medan Denay, Medan. Kemudian 10 April 2022 pukul 05.30 di Seo Tuntung baru No 24, Medan baru, Medan.

“Dari dua TKP ini penyidik berhasil menangkap para tersangka dari TKP pertama. PP perannya pemilik ganja. CA peran penjaga gudang ganja, HB turut serta memindahkan ganja, ” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Sedangkan di TKP kedua, dibekuk lima orang tersangka yakni AC pemilik ganja, IP sopir membawa ganja, A kondektur dan pengendali komunikasi, AB pengendali komunikasi mendampingi AC, serta RR kondektur juga pengendali komunikasi.

Dari TKP pertama berhasil diamankan 361 kg ganja kering, dua timbangan, dan mobil. Sementara di TKP 2, ditemukan ganja kering 126 kg yang dibungkus kardus coklat dan dikemas menjadi 98 paket.

“Modusnya adalah menjual ganja dalam jumlah besar melalui alat komunikasi. Apabila ada kata sepakat, paket ganja akan diberikan dengan sistem bertemu di lokasi, ” ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Arie)

Penulis: Arie