LQ Indonesia Sarankan Polisi Buru Gembong DNA Pro, Daripada Selebrity

Jakarta, Nusantarapos co.id – Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm,  yang  menjadi kuasa hukum ribuan korban Investasi gagal bayar alias investasi bodong serta Robot trading, kembali menyampaikan kritik kepada Mabes Polri.

LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai firma hukum yang lurus, bersih dan berani melawan oknum aparat dalam menegakan hukum dan keadilan.

Akhir-akhir ini penyidik Tipideksus Mabes Polri kerap memanggil para selebrity dan menyita uang yang mereka terima dari hasil manggung, sebut saja dari Rosa, Ivan Gunawan, Yosi Project Pop, Rizky Billar, Nowela, Yuni Shara, Sammy Simorangkir dan juga Choky Sitohang akan diperiksa terkait menerima uang dari acara robot trading.

Kuasa hukum sebagian korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta para artis maupun publik figur itu harus ikut diseret ke meja hijau.

Sebab, para artis itu dinilai ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut.

Mereka dapat dijerat  dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Zainul menyatakan, para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan.

Mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.

Ketua LQ Indonesia  Advokat Alvin Lim  selaku kuasa hukum 242 orang korban DNA Pro  tidak sependapat dan menilai langkah menarget artis sebagai langkah salah kaprah.

Dalam penegakan hukum, aparat  tidak boleh  memakai kaca mata kuda, harus menilai dengan hati nurani dan azas keadilan. Apalagi dalam pidana itu, yang bisa dijerat adalah yang memiliki itikat buruk, kelalaian atau “Culpa” bukan lah pidana.

Jadi langkah Mabes Polri terutama Dittipideksus yang fokus mencecar dan memanggil para artis, sebagai langkah yang salah. Artis Rosa, Yosi Project  sedangkan DNA Pro ini diduga merugikan belasan triliun. Seharusnya Penyidik fokus mencari, menangkap gembong/otak di balik penipuan robot trading, yang ditahan saat ini diketahui hanyalah boneka, mereka dari sejarahnya adalah pemain MLM, marketing, sedangkan penyandang dana, beckingan dan otak intelektual yang bisa menyiapkan infrastruktur untuk menipu masih bebas dan uang belasan triliun belum berhasil di lacak Mabes Polri.

“Jangan ada pengalihan isu dan pencitraan Polri seolah-olah bekerja keras dengan memeriksa artis sehingga media meliput para artis, padahal masa penahanan hanya 4 bulan hingga P21.

Ketika perkara sudah limpah ke Kejaksaan, maka penyidikan Polri akan berhenti dan nilai sitaan hanya dalam puluhan miliar dari total kerugian belasan triliun. Polri harusnya tangkap gembongnya, telusuri aset dan sita,” ucapnya.

Lebih lanjut Alvin mengatakan, para artis menjual jasa manggung dan keahlian mereka, bukan niat mereka menipu para korban, jangan sampai artis jadi bahan pemerasan oknum supaya lepas dari jeratan hukum.

Jika mau adil dan semua penerima aliran dana kejahatan di hukum.

“Saya yakin penjara akan penuh, nggak usah jauh-jauh, upline yang menerima komisi dari penjualan downline berapa puluh ribu orang, para pelaku kejahatan yang sudah ditahan, pernah makan di resto, nginep di hotel dan belanja di toko, pakai uang hasil kejahatan, lalu mau ditangkap dan ditahan semua pemilik restoran, hotel dan toko-toko?” ucapnya.