Peringati Hari Kekayaan Intelektual, Menkumham : 2022 Adalah Tahun Hak Cipta

Jakarta, Nusantarapos – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) telah berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19.

Selama pandemi, pendaftaran KI terus meningkat dari sektor UMKM. Yasonna mengungkap bahwa 25 persen pendaftaran KI domestik yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berasal dari UMKM.

“Kita berharap agar setidaknya 20% dari 64, 1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan perlindungan atas kekayaan intelektualnya, ” kata Yasonna pada acara Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Dia juga menyatakan, peningkatan permohonan KI di Indonesia dapat menjadi perhatian bersama, mengingat KI merupakan potensi besar di Indonesia jika dimanfaatkan secara maksimal.

“Indonesia punya potensi yang sangat besar terhadapnya kekayaan komunal, baik geografi, tari-tarian, pengetahuan tradisional dan banyak lagi pengetahuan kita yang perlu didaftarkan, ” jelasnya.

Sementara itu, tahun ini telah dicanangkan pemerintah sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini berdasarkan tren dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir.

“Tahun ini kita mencanangkan sebagai tahun hak cipta, ” ungkap Yasonna.

Dalam acara yang sama, Yasonna juga meluncurkan program kerja IP Marketplace yang merupakan wadah promosi berbentuk e-commerce yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli dan investor secara langsung.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan membantu promosi KI melalui IP Marketplace.

“Kita akan sediakan website yang bentuknya seperti e-commerce, tetapi yang dijual adalah KI. Nanti akan ada informasi yang lengkap, siapa pemilik dan pemegang haknya, ” ungkapnya. (Arie)

Penulis: Arie Septiani