DESA  

Komsumsi Minuman Keras, Warga Pendatang Didenda Rp 100 Juta

Deiyai, Nusantarapos – Beredar sebuah video Di Sosial Media yang berjudul ‘Anggota polisi di Kabupaten Deiyai Ketahuan Kasus Miras dan Beri Denda 100 Juta’. Video tersebut beredar pada Rabu (27/4/2022).

Kemudian, dalam video tersebut terlihat seorang pemuda menyerahkan uang kepada warga.

Video tersebut kini sudah tersebar luas di berbagai sosial media, wartawan Nusantarapos kemudian menanyakan kebenaran video tersebut kepada Kapolres Deiyai AKBP Herzoni Saragih.

Menurutnya, pria yang di dalam video itu bukanlah anggota kepolisian. “Warga yang menyerahkan uang tersebut bukan anggota Kepolisian Resor Deiyai, dia adalah masyarakat pendatang yang di denda karena konsumsi minuman keras, ” jelasnya.

Kapolres Deiyai menambahkan, “Dalam video tersebut, kebenarannya adalah penyerahan denda berupa sejumlah uang kurang lebih 100 juta oleh warga pendatang atas nama Rusman (23), seorang pekerja wiraswasta, dan sekali lagi bukan anggota polres Deiyai, ” tegasnya.

“Dengan adanya peraturan distrik Tigi perihal larangan minuman keras, pihak kepolisian mendukung dan selanjutnya berharap agar peraturan distrik dapat diangkat ke dalam ranah peraturan yang lebih tinggi dan mengikat contohnya peraturan daerah kabupaten yang menyebutkan larangan miras beserta konsekuensinya, ” tutup Kapolres.