HUKUM  

Alvin Lim Tegas Proses Etika Oknum Advokat Natalia Rusli

Natalia Rusli.

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Atas aduan resmi dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, tanggal 5 Mei 2021, akhirnya Kongres Advokat Indonesia pimpinan Erman Umar, menjatuhkan sanksi pencabutan Natalia Rusli sebagai advokat KAI dan mencabut kartu anggota KAI berdasarkan surat keputusan No 001/DKEA-KAI-III/2022 tanggal 4 April 2022.

Dalam persidangan etik terkuak bahwa, ternyata ijazah Sarjana Hukum, Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar Permenristek Dikti. Jika di cari di Pangkalan data dikti dan dimasukkan nama Natalia Rusli, jurusan Sarjana Hukum di Universitas Timbul Nusantara, maka tidak muncul datanya karena tidak terdaftar.

Sebelumnya juga diketahui Natalia Rusli mengundurkan diri dari keanggotaan Peradin “Ropaun Rambe” ketika di sidang etik oleh puluhan korban Investasi bodong yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli, setelah ambil uang lawyer fee yang ternyata tidak menjalankan janjinya untuk mengembalikan kerugian investasi. Bahkan ketika menandatangani surat kuasa, Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi.

Dari keterangan Alvin Lim bahwa Natalia Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya VS dan RS yang mengetahui ketika menandatangani surat kuasa ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat, tetapi dalam Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum mengakui dirinya sebagai Advokat dan mengambil sejumlah uang sebagai lawyer fee.

VS pun dengan sengit mengatakan bahwa Natalia Rusli ini merugikan dirinya, yang menjadi korban mulut manis dan rayuan kebohongan Natalia Rusli yang mengunakan sosok Juniver Girsang atas janji akan dikembalikan dana kerugian di Indosurya. “Ternyata bohong semua itu janjinya. Saya adukan etik di Peradin ternyata dia mengundurkan diri dan pindah ke KAI. Makanya saya pidanakan saja dia ke Polres Jakarta Barat. Harap masyarakat berhati-hati atas sepak terjang Natalia Rusli. Ijazah Sarjana Hukumnya saja tidak terdaftar Dikti,” geramnya.

Alvin Lim dalam keterangannya mengapresiasi jajaran KAI dan berterimakasi atas keprofesionalan dan komitmen KAI dalam melakukan sidang etika terhadap Teradu Natalia Rusli. “Keputusan KAI untuk mencabut keanggotaan Natalia Rusli sebagai Advokat di KAI sudah tepat, apalagi Ijazah Sarjana Hukum sebagai syarat utama seorang Advokat tidak terpenuhi karena tidak terdaftar Dikti,” terangnya.

M dan VS selaku Korban Natalia Rusli, menambahkan, setelah ini juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan untuk permohonan pembatalan Berita Acara Sumpah Natalia Rusli sebagai Advokat. “Tidak seharusnya oknum Lawyer bodong di biarkan memangsa masyarakat yang mencari keadilan,”pungkasnya.

Editor: DANIEL