HUKUM  

Jaksa Gadungan dan Barbuk dari Pihak Kepolisian Diserahkan pada Kejari Kabupaten Malang

KEPANJEN, NUSANTARAPOS – Sejumlah pertanyaan diajukan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang Dr.Diah Yuliastuti SH MH dan staf dari seksi Pidum Kejari Kabupaten Malang pada tiga orang tersangka jaksa gadungan mengenai kasus penipuan penjualan/lelang barang rampasan negara yang mengatasnamakan Kejari Kabupaten Malang.

Para tersangka yang berinisial FS ,RO dan DN diperiksa oleh tiga orang jaksa perihal kronologi dan modus operandi para tersangka menipu para korbannya. Sejumlah orang sudah menjadi korban penipuan oleh para tersangka.

Para tersangka meminta sejumlah uang terlebih dahulu dengan berbagai macam nominal kepada para korbannya dengan iming iming akan dimudahkan dalam memenangkan lelang barang rampasan negara yang berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Uang tersebut ada yang memang diterima langsung oleh para tersangka dan ada juga yang dikirim dengan sistem transfer bank.

Bahkan tersangka juga mengaku sebagai seorang Wakil Kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Malang kepada para korbannya ,hal itu dilakukan agar para korbannya percaya dan yakin kalau tersangka adalah bagian dari kejaksaan sehingga para korban mengalami kerugian hingga hampir 5 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr.Diah Yuliastuti SH, MH menuturkan kepada awak media Nusantara Pos. “Para tersangka menipu para korbannya dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan memakai jabatan sebagai wakil kepala kejaksaan negeri kepanjen dan hal itu sangat tidak diperbolehkan karena perbuatan para tersangka itu sangat mencoreng marwah institusi kejaksaan. Maka dari itu saya sangat memberikan warning kepada siapapun yang nantinya mengatasnamakan Kejaksaan Kabupaten Negeri Kepanjen dalam hal apapun. Akan saya tindak dengan tegas,” pungkasnya. (STV)

Penulis: Steven