LQ Indonesia Apresiasi Polri, Berkas Henry Surya dan June Indria Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Kantor hukum LQ Indonesia, mendapatkan informasi valid bahwa pada Jumat (13 /5/2022), berkas tersangka Direktur KSP Indosurya Henry Surya dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Direktur Tipideksus Mabes Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa, Jumat Sore , 13 Mei 2022 berkas Henry Surya dan June Indria sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

” Ya benar LP terhadap PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy sedang dalam proses dan segera akan dipanggil para korban untuk di periksa, ” kata Direktur Tipideksus KombesĀ  Pol Whisnu Hermawan.

Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi positif berita tersebut.

“Terima kasih Tipideksus, Direktur beserta jajaran tim penyidik, mereka undang kami ke Bareskrim dan kami saksikan langsung kerja keras mereka. Kami apresiasi, Laporan Polisi Inti Finance pun diproses, harapan kami agar para terlapor Surya Effendy, Natalia Tjandra, Sonia, dkk segera ditahan dan aset piutang sejumlah Rp2 triliun yang diambil Inti Finance dan Rp5,5 triliun yang mengalir ke belasan perusahaan affiliasi segera disita untuk korban yang melapor. Ini akan menjadi prestasi kinerja Tipideksus yang nantinya akan diapresiasi oleh masyarakat Indonesia,” kata Alvin.

Lebih lanjut Alvin Lim menjelaskan bahwa Kapolri sangat responsif dan memberi perhatian agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.

“Terima kasih kepada Kapolri Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Ferdy Sambo, Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Karowasidik Iwan Kurniawan yang sudah mau berkomunikasi dan memfasilitasi tim LQ Indonesia Lawfirm dan menemui para korban agar penegakan hukum investasi bodong dapat berjalan,” katanya.

Lebih lanjut Alvin menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum 3000 lebih masyarakat korban investasi bodong, memberikan apresiasi atas perubahan hukum dan perwujudan Polri presisi dalam penanganan kasus. Penipuan skema ponzi, adalah musuh masyarakat apalagi tipideksus dalam beberapa bulan terakhir kerja lembur karena jatuhnya banyak perusahaan penipuan Robot trading.

“Masyarakat meminta agar para pelaku kriminal serta aset-aset mereka disita untuk para korban dan dimiskinkan sesuai amanah TPPU,” ucap Alvin.

Seperti diketahui sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm mengawal Laporan Polisi Koperasi Indosurya, kali ini LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 Korban dengan kerugian diatas 800 miliar mempidanakan PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang.

Adapun, terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan “key person” lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.