Majelis Hakim PN Tangerang,Tolak Gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan

Langgar Kompetensi Relatif,  Majelis Hakim Tolak Gugatan Majalah Keadilan Dan Panda Nababan

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sidang  di Pengadilan Negeri Tangerang antara pengugat Majalah Keadilan dan Panda Nababan terhadap  advokat Alvin Lim untuk meminta ganti rugi  Rp100 milliar atas tuduhan pencemaran nama baik, ditolak majelis hakim.

Kuasa Hukum Fajar Gora sebelumnya meminta agar majelis hakim mau menerima bukti awal yang mereka ajukan, padahal jadwal sidang adalah putusan Sela. “Yang mulia, kami menyiapkan 3 alat bukti awal surat untuk diberikan ke majelis hakim, karena Tergugat juga memberikan bukti hari ini,” ujar Kuasa hukum Panda Nababan dari kantor Fajar Gora.

Majelis hakim membacakan putusan setelah sidang sempat di skor, pada pukul 15:30 WIB.

“Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal tergugat di Bekasi dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenang untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif maka eksepsi Tergugat harus dikabulkan dan gugatan Pengugat tidak dapat diterima dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Majelis Hakim.

Sementara itu dalam menanggapi putusan Hakim, Advokat Adi Gunawan, SH, MH menilai benar. Hal itu dikarena dalam gugatan Panda Nababan tertulis alamat Alvin Lim di Bekasi, berarti mereka mengetahui dan menyatakan perihal alamat dalam gugatan. Namun, dalam gugatan mereka daftarkan di PN Tangerang padahal sesuai kompetensi Relatif, jelas gugatan wajib di daftarkan di PN Tempat domisili tergugat, berarti seharusnya gugatan dilakukan di PN Bekasi.

Panda Nababan yang di konfirmasi melalui WA oleh wartawan memilih bungkam dan tidak menjawab kekalahannya dalam gugatan Terhadap Alvin Lim.

Alvin Lim yang di konfirmasi oleh wartawan, menanggapi kemenangannya dengan santai.
“Dari awal gugatan Rp100 miliar hanya untuk nakutin tikus, di putusan sela saja kalah. Jika berlanjut di pokok perkara juga akan kalah  karena gugatan itu harus dibuktikan dari mana hitungan kerugian nama baik Panda Nababan Rp100 miliar? Siapa yang menilai nama baik wakil rakyat yang menerima suap senilai Rp100 miliar, yang ada wakil rakyat yang terbukti mengkhianati rakyat itu sampah, tidak ada nilaninya. Buat gugatan saja nggak bisa sampai ditolak, kuasa hukumnya perlu belajar hukum lagi. Ini bedanya lawyer berkualitas dan lawyer tidak paham hukum, tak heran ditolak gugatan,” ucapnya.

Advokat Pestauli, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi kepada majelis hakim beserta jajarannya dalam menyidangkan perkara tersebut.

“Terima kasih majelis hakim dan panitera yang sudah menyidangkan. Putusan sudah tepat karena memang diatur dalam undang-undang, yaitu azas Actor Sequitur Forum Rei, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR. Ini pengetahuan dasar dalam membuat gugatan, semua lawyer harusnya tahu itu,” ucapnya.