HUKUM  

LQ Indonesia Lawfirm: Hati-Hati, Aset Indosurya Diduga Hasil Cuci Uang

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Setelah sebelumnya membuat laporan polisi, LQ Indonesia Lawfirm hari ini menyurati Bareskrim Mabes Polri untuk segera menyita aset-aset yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan informasi dari jaringan relasi LQ Indonesia Lawfirm di bidang Properti, “LQ mendapatkan informasi ada 2 bidang properti yang terletak di Tangerang Selatan ingin dijual oleh Indosurya Inti Finance le masyarakat. Sebelumnya Mabes juga merelase bahwa Henry Surya berusaha mencairkan aset 40 Juta Dolar di Inggris. Hal ini membuktikan bahwa Para kriminal ini mau melepaskan aset mereka menghindari sitaan atau tracing dari kepolisian. Aset hasil curian uang para korban Indosurya di larikan dan mau di cairkan para pelaku kriminal agar lepas dari jeratan kepolisian.” Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.

Alvin mengapresiasi Mabes Polri atas uoaya penyitaan aset Koperasi Indosurya, namun ia meminta agar Tipideksus segera menyita aset-aset Indosurya Inti Finance agar tidak dilarikan oleh para terlapor. “LQ akan menyurati Mabes dan memberikan bukti 2 bidang properti yang hendak dijual, beserta copy sertifikat yang kami dapatkan dari sumber kami. Agar segera sita aset properti, rumah Surya Effendy serta Piutang senilai total 7.5Triliun dari perusahaan affiliasi Indosurya Inti Finance untuk Laporan Polisi Inti Finance karena itu milik para korban, klien LQ yang sudah melaporkan ke Bareskrim.”

Alvin Lim yang terkenal berani dan vokal ini juga menghimbau masyarakat “Hati-hati jangan beli aset milik Indosurya Into Finance, karena nantinya walau sudah balik nama akan disita kembali oleh kepolisian karena itu hasil pidana. LQ pun akan mempidanakan siapapun yang membeli barang milik Ondosurya Inti Finance dengan dugaan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan. Jadi jangan tergiur membeli barang Indosuya Inti Finance walau ditawarkan dengan harga murah, karena nanti pembeli akan rugi dan terjerat hukum ketika membeli barang hasil kejahatan.”

LQ Indonesia Lawfirm meminta agar masyarakat yang mengetahui aset-aset milik Indosurya Inti Finance agar segera melaporkan ke Hotline LQ di 0817-489-0999. Tugas memberantas kejahatan bukan hanya tanggung jawab Mabes POLRI seorang diri, tapi LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen membantu dan diharapkan masyarakat luas berperan serta agar penjahat tidak hidup nyaman diatas penderitaan para korban.

LQ Indonesia Lawfirm merupakan sebuah firma hukum yang aktif membela masyarakat terutama para korban investasi bodong dan telah mengawal kasus Indosurya serta mendesak agar Henry Surya yang sudah menjadi Tersangka ditahan. Bahkan belum lama, LQ juga memenangkan gugatan Majalah Keadilan di PN Tangerang dimana eksepsi Panda Nababan mantan anggota DPR yang menerima suap, di tolak majelis hakim. Panda sebelumnya mengugat Alvin Lim atas tuduhan pencemaran nama baik, namun gugatan tersebut tidak diterima Majelis Hakim.

Editor: DANIEL