DAERAH  

Tumbuhkan Kesadaran, KPP Karangpilang Adakan Pengenalan PPS

Surabaya, Nusantarapos – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan segera berakhir pada Juni 2022. Untuk itu, KPP Pratama Surabaya Karangpilang terus mengajak Wajib Pajaknya untuk mengikuti program yang memberikan banyak manfaat ini. Salah satunya melalui kegiatan Ramah Tamah dan Sosialisasi PPS yang dilaksanakan hari ini Senin (23/5) di Aula Lantai 5 KPP Pratama Surabaya Karangpilang.

Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Ir. Eko Radnadi Susetio, M.M. dalam sambutan pembukanya mengajak Wajib Pajak agar memanfaatkan PPS. “Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan hartanya. Karena banyak masyarakat yang masih belum sempat menyampaikan laporan hartanya pada kebijakan Tax Amnesty di tahun 2015 dan masih banyak yang belum melaporkan hartanya di SPT 2016-2020” tuturnya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). “Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 1 bulan lagi program ini akan berakhir” tutur Anda Puspitarini, pembicara pada kegiatan hari ini.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Ditjen Pajak juga telah menyampaikan surat elektronik (e-mail) kepada wajib pajak. Terdapat tiga jenis e-mail yang dikirim secara massal, yaitu imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.

“Diharapkan wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah melalui PPS sebelum Ditjen Pajak menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, ” ungkap Radnadi.

Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (4/5/2022), hingga 3 Mei 2022 sebanyak 41.490 wajib pajak dengan 47.802 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela. Ditjen Pajak sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebesar Rp 8 triliun lewat Program pengungkapan sukarela ini. (Afi).